Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua BMT Syariah Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin

Kompas.com - 01/11/2016, 15:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yakni BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri tengah dalam pengawasan dan pemeriksaan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Pengawasan tersebut dilakukan karena kedua KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT Cakrabuana Sejahtera Indonesia (CSI) untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan dengan return sekitar lima persen per bulan.

“Dana yang dihimpun sangat banyak sekitar Rp 2 triliun, karena CSI juga menawarkan franchise brand office, yang harga satu franchise-nya bisa mencapai Rp 600 juta,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Tongam mengatakan, lantaran menghimpun dana dari masyarakat dengan prinsip syariah tanpa izin itu, maka Satgas Waspada Investasi menetapkan PT CSI melakukan kegiatan investasi melayan hukum (ilegal). PT CSI melanggar Pasal 59 UU 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Tongam menambahkan, atas dasar itu Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi telah melaporkan PT CSI ke Bareskrim Polri.

Dia bilang, Bareskrim Polri segera akan meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan.

“Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang,” imbuh Tongam.

Selain itu, instansi terkait lainnya juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Kementerian Perdagangan memeriksa dugaan penyalahgunaan SIUP oleh CSI.

CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,” tegas Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com