Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pailit, Ini Penjelasan Batamtex yang Tak Mau Impor Kapas dari Perusahaan Swiss

Kompas.com - 01/11/2016, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan tekstil yang berbasis di Semarang Jawa Tengah, PT Batamtex menyatakan permohonan pailit yang diajukan oleh Paul Reinhart AG tidak memiliki landasan hukum.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Batamtex, Saksono Yudiantoro menanggapi berita mengenai gugatan pailit yang dilayangkan oleh perusahaan asal Swiss, Paul Reinhart AG karena perusahaan tekstil tersebut menunggak pelunasan pembayaran hutangnya.

(Baca: Gagal Bayar Utang Rp 23 Miliar, Perusahaan Tekstil di Semarang Digugat Pailit)

"Bahwa yang dijadikan alasan permohonan pailit oleh Paul Reinhart AG terhadap Batamtex adalah putusan Arbitrase tertanggal 16 Agustus 2013 dan tanggal 15 April 2014 tentang adanya klaim atas tidak terealisasinya impor kapas dari Everseasons Enterprises Ltd yang di-take over oleh Paul Reinhart," tulis Saksono dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016).

Putusan Arbitrase tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dinyatakan Eksekuatur atau dapat dilaksanakan melalui penetapan No. 27/2015/Eks.

Namun demikian, Batamtex telah mengajukan gugatan pembatalan Eksekuatur untuk tidak dilaksanakan dengan nomor 472/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst

Menurut Saksono, tidak terealisasinya impor kapas oleh Batamtex dari Everseasons yang kemudian diambil alih oleh Paul Reinhart, bukanlah utang yang jatuh tempo, dan hal itu tidak dapat ditagih.

Terkait dengan hal itu, kuasa hukum Batamtex menilai bahwa perusahaan tekstil tersebut tidak pernah mengadakan pengikatan kontrak pembelian kapas secara langsung dengan Paul Reinhart AG.

Selain itu, Paul Reinhart dianggap melanggar hukum karena melakukan take over atas kontrak yang dilakukan oleh Everseasons Enterprises tanpa persetujuan Batamtex.

Alasan Batamtex tidak melanjutkan pembelian kapas dari Everseasons Enterprises lantaran perusahaan tersebut belakangan diketahui merupakan perusahaan fiktif, karena tidak memiliki kantor dan bukan merupakan badan usaha yang terdaftar di Hong Kong.

"Sehingga perikatan kontrak antara Batamtex dengan Everseasons dianggap tidak sah dan melawan hukum. Sehingga pengambilalihan kontrak oleh Paul Reinhart tersebut juga dianggap sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum," jelas Saksono.

Hingga saat ini, gugatan pembatalan Eksekuatur yang diajukan oleh Batamtex belum diputuskan oleh PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com