Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Galau” Dana Repatriasi “Tax Amnesty“ Mau ke Mana?

Kompas.com - 17/11/2016, 15:08 WIB
Mikhael Gewati

Penulis


KOMPAS.com
– Dana repatriasi—dana milik warga Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri lalu masuk kembali ke dalam negeri—dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) terkumpul sampai kisaran Rp 143 triliun per 10 November 2016.

Pertanyaannya, ke mana dana ini akan ditempatkan setelah masuk kembali ke sini? Sudahkah pula dana repatriasi berdampak langsung bagi perekonomian nasional?

"Sebanyak 95 persen dana tersebut masih mengendap di perbankan, tetapi itu hanya sementara saja," ujar anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, seperti dirilis Kontan.co.id, Kamis (6/10/2016).

Karenanya, meski terlihat besar, nominal dana repatriasi tersebut belum punya dampak langsung terhadap perekonomian nasional. Baru sentimen positif yang sudah muncul dari sambutan yang diperoleh kebijakan pengampunan pajak itu.

Menurut Nurhaida, pemilik dana repatriasi ditengarai masih mempertimbangkan keuntungan portofolio investasi di dalam negeri yang bisa menjadi tempat mereka menempatkan uang.

Sejauh ini, dana repatriasi paling banyak masuk dari Singapura, mencapai lebih dari separuh nominal yang terdata. Empat negara berikutnya dari lima besar asal dana repatriasi berturut-turut adalah Cayman Island, Hongkong, China, dan Virgin Island.

(Baca : Singapura Duduki Peringkat Pertama Asal Dana Repatriasi dan Deklarasi Luar Negeri)

Meski demikian, Nurhaida berkeyakinan hanya soal waktu dana repatriasi masuk ke pasar keuangan nasional. Terlebih lagi, sekarang sudah ada landasan hukum bagi instrumen investasi terkait dana repatriasi tax amnesty, yaitu Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016.

Merujuk aturan tersebut ada enam instrumen investasi yang bisa dipakai untuk penempatan dana ini. Pertama adalah Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, berbagai obligasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lembaga pembiayaan pemerintah, dan perusahaan swasta.

PRIYOMBODO Ilustrasi: Aktivitas perdagangan saham

Ketiga
, investasi keuangan di bank persepsi yaitu bank yang ditunjuk menampung dana repatriasi. Lalu Keempat, investasi di bidang infrastruktur pemerintah.

Kelima, investasi di sektor riil prioritas pemerintah, dan terakhir investasi lain yang sesuai perundangan-undangan.

Selain itu, penempatan dana repatriasi pun terbuka di sektor non-keuangan, sebagaimana diatur PMK Nomor 122/PMK.08/2016. Wujudnya bisa berupa properti dalam bentuk tanah dan bangunan, proyek infrastruktur kerja sama pemerintah dengan BUMN, investasi langsung ke perusahaan dalam negeri, serta investasi pada emas batangan.

Emas tetap menarik

Dari semua ragam investasi yang dimungkinkan untuk penempatan dana repatriasi, emas dapat menjadi salah satu pilihan yang menjanjikan. Terdengar konservatif?

Meski kesannya pilihan ini "kuno", emas adalah investasi yang memberikan jaminan untuk menjaga nilai aset tetap terjaga. Logam mulia ini pun relatif lebih aman dari imbas gonjang-ganjing ekonomi dunia karena beragam dinamika terkini.

(Baca: Ekonomi Gonjang-ganjing, Sebaiknya Investasi Emas atau Saham?)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com