Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Repatriasi Baru Rp 41 Triliun, Ini Kata Sri Mulyani

Kompas.com - 18/11/2016, 10:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Realisasi repatriasi dari program tax amnesty masih minim. Dari Rp 140 triliun komitmen wajib pajak membawa pulang harta ke Indonesia, baru Rp 41 triliun yang sudah direalisasikan.

Menanggapi hal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa para wajib pajak masih mempertimbangkan berbagai hal untuk memulangkan hartanya yang berada di luar negeri ke Indonesia.

"Mereka masih menunggu waktu, banyak hal yang dipertimbangkan," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Jakarta, Kamis (17/11/2016) malam.

Meski begitu, pemerintah tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab sedari awal pemerintah sudah sepakat memberikan waktu kepada pengusaha yang mau merepatriasi harta hingga 31 Desember 2016.

Kesepakatan itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo mengundang para pengusaha besar ke Istana Negara untuk makan malam.

Sebelumnya, para pengusaha meminta agar tarif tebusan 2 persen para periode pertama tax amnesty berlaku hingga Desember.

Sebab menurut pengusaha, proses administrasi pemulangan harta ke Indonesia membutuhkan waktu lebih panjang dari periode pertama tax amnesty.

Sayangnya permintaan itu ditolak pemerintah lantaran berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif dua persen hanya berlaku hingga periode pertama tutup yakni 31 September 2016.

Sebagai gantinya, pemerintah membolehkan pengusaha untuk merepatriasi harta hingga 31 Desember 2016 asalkan Surat Pernyataan Harta (SPH) harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak penemuan 31 September 2016.

"Jadi kalau repatriasi dimasukan pada Desember tidak apa-apa karena memang diperbolehkan," kata Ani.

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.


Kompas TV "Tax Amnesty" Rangkul Pedagang Tanah Abang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com