Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjam ke Koperasi ibarat Potong Hewan yang Sudah Tidak Ada Darahnya

Kompas.com - 05/12/2016, 12:45 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) Sonny Widjaja meminta kepada para purnawirawan untuk tidak mengambil pinjaman ke koperasi.

Menurut dia, mengambil pinjaman ke koperasi hanya akan semakin menambah masalah. Mengingat bunga yang akan dikenakan kepada peminjam pun akan semakin besar.

"Kalau purnawirawan mau pinjam ke kopersi jangan difasilitasi. Sarankan saja ke bank," ujar Sonny di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Sonny juga mengatakan, pinjam ke koperasi itu akan semakin berat jika dibandingkan dengan pinjam ke perbankan. Bahkan dirinya mengibaratkan, jika seseorang melakukan pinjaman ke koperasi ibarat memotong hewan yang sudah tidak ada darahnya lagi.

"Kalau mau mengajukan pinjaman itu ke bank jangan ke koperasi. Kalau ke koperasi, sudah kena bunga bank kena juga bunga koperasi. Ibaratnya, kalau dipotong sudah tidak ada darahnya lagi," tandas Sonny.

Koperasi abal-abal

Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group.

Pasalnya, kegiatan Pandawa Group dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis OJK, Pandawa Group sejak beberapa waktu lalu diketahui melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Pandawa Group berkantor di Meruyung, Limo, Kota Depok.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya, agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari OJK.

Sebelum berinvestasi, masyarakat juga diminta memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, masyarakat diharap memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

(Baca: Ini Kunci agar Koperasi Bisa Bersaing)

Kompas TV Ratusan Nasabah Serbu Kantor Koperasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com