Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Bisnis Kemitraan, KPPU Bentuk Satgas

Kompas.com - 13/12/2016, 15:03 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan bisnis kemitraan.

Satgas tersebut bertugas untuk mengawasi jalannya kemitraan antara pelaku usaha Kecil menengah (UKM) dengan pelaku usaha dengan skala besar.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menerangkan, perusahaan dengan skala besar berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam proses kemitraan dengan pelaku UKM.

Sehingga, untuk menghindari kerugian satu pihak, perlu adanya pengawasan terkait dengan kemitraan tersebut.

"Tujuannya memang untuk memproteksi UKM dalam konteks kemitraan terkait hubungan antara usaha besar dan kecil. Nah biasanya yang selalu dirugikan usaha kecil-kecil ini. Jadi kita berikan proteksi agar perusahaan besar tidak menyalahgunakan posisi tawar dia," ujar Syarkawi di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Syarkawi menuturkan, satgas tersebut dibentuk berdasarkan banyaknya laporan penyalahgunaan bisnis kemitraan antara UKM dan pelaku usaha besar. Salah satunya, laporan dari peternak ayam di Semarang.

"Ini kami dapat laporan dari semarang, bahwa ada peternak mandiri usaha kecil bermitra dengan perusahaan besar. Nah perusahaan kecil ini dalam proses penentuan harga, tetapi pembelian ayamnya itu kadang ditunda, kan yang dirugikan yang usaha kecil . Sehingga, dalam konteks ini, KPPU punya kewanenang penegakkan hukum," jelasnya.

Syarkawi mengatakan, dalam pembentukan satgas tersebut, KPPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Dirinya juga mengungkapkan, satgas tersebut akan dibentuk pada 15 Desember 2016. "Dasar hukum kami sudah setuju, nanti diformalkan pada tanggal 15 Desember 2016. Kami juga sudah sepakat dengan Menteri Koperasi dan UKM , pada 2017 satgas ini sudah harus jalan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com