Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Hari Ini, "Tax Amnesty" Sumbang Rp 101 Triliun ke Kas Negara

Kompas.com - 21/12/2016, 16:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan bahwa uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah lebih dari Rp 100 triliun. Angka itu sudah termasuk pembayaran uang tunggakan dan bukti permulaan.

"Per Desember kami sudah memperoleh Rp 101 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Bila dirinci, Rp 101 triliun itu terdiri dari Rp 97,7 triliun uang tebusan, Rp 3,06 triliun pembayaran tunggakan, dan Rp 642 miliar pembayaran bukti permulaan. Uang tebusan tersebut langsung masuk ke kas negara.

Namun, angka itu masih jauh dari target pemerintah yang mencapai Rp 165 triliun. Sementara jumlah peserta tax amnesty sudah mencapai 512.315 wajib pajak.

Sebanyak 398.727 wajib pajak ikut tax amnesty pada periode pertama, sedangkan sisinya ikut pada periode kedua.

Sementara itu, total harta yang sudah dilaporkan melalui program tax amnesty mencapai Rp 4.057 triliun.

Deklarasi harta di dalam negeri masih dominan dengan Rp 2.942 triliun. Adapun harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 992 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia atau repatriasi Rp 141 triliun.

Ditjen Pajak masih optimistis angka pelaporan harta akan semakin membesar akhir Desember ini. Seperti diketahui, Desember merupakan bulan terakhir pelaksanaan tax amnesty periode kedua.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com