Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rajawali Group Jual 37 Persen Saham EHP ke Felda Malaysia.

Kompas.com - 23/12/2016, 21:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rajawali Group menandatangani Perjanjian Jual Beli atau Sale and Purchase Agreement (SPA) dengan Federal Land Development Authority (Felda) Malaysia.

Penandatanganan ini dilakukan melalui anak perusahaan Felda, yakni FIC Properties Sdn Bhd (FICP) terkait penjualan saham PT Eagle High Plantation (EHP) Tbk, salah satu anak usaha Rajawali yang bergerak di bidang kelapa sawit.

Melalui kesepakatan ini, FICP akan memperoleh 37 persen saham EHP dengan total nilai sebesar 505,4 juta dollar AS.

"Kesepakatan ini merupakan momen yang sangat penting, setelah kami melalui proses negosiasi yang panjang sebelumnya," ujar Deputy Managing Direktur Rajawali Group Satrio Tjai melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/12/2016).

Rincian lebih lanjut mengenai proses akuisisi, belum dapat disampaikan saat ini. Pasalnya, perjanjian jual beli tersebut harus mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait di Malaysia dan Indonesia terlebih dahulu.

"Kesepakatan ini telah selesai namun masih menunggu persetujuan dari otoritas terkait di kedua negara," sebut Satrio.

Dengan disepakatinya perjanjian ini, Satrio berharap hubungan bilateral antara kedua negara dapat lebih kuat lagi.

Lebih lanjut, ia juga berharap perjanjian tersebut memberikan peningkatan kemitraan yang solid antara Indonesia dan Malaysia.

Kedua negara tengah mengupayakan agenda yang besar di industri minyak sawit global, melalui Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com