Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Kenaikan Biaya STNK terhadap Tarif Angkutan Umum Perkotaan Tidak Signifikan

Kompas.com - 08/01/2017, 07:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Organisiasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menyatakan biaya pengurusan kenaikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tidak akan berpengaruh pada tarif angkutan umum perkotaan.

Menurut dia, tarif angkutan umum perkotaan tidak akan ikut naik. Sebab, dampak kenaikan biaya tersebut tidak signifikan.

"Saya pikir kendaraan angkutan umum perkotaan, seperti taksi tidak terpengaruh. Kecuali Bus AKAP kemungkinan bisa naik " ujar Adrianto Djokosoetono di Jakarta.

Kalaupun ada kenaikan tarif angkutan, itu lebih disebabkan oleh faktor upah tenaga kerja. Dirinya mengungkapkan, tarif angkutan umum bisa mengalami kenaikan 2-10 persen akibat faktor upah tenaga kerja.

"Harusnya (tarif angkutan umum) naik pada 2017, tetapi itu efek dari upah tenaga kerja, bukan biaya STNK," tandasnya.

Kenaikan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan baru tersebut terdapat kenaikan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini mencapai dua sampai tiga kali lipat dari sebelumnya.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, namun peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat lebih.

Kompas TV Polemik Kenaikan Tarif Pengurusan Surat Kendaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com