JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 kembali mengizinkan perusahaan pertambangan untuk melakukan ekspor konsentrat hingga lima tahun mendatang.
Namun demikian, izin yang diberikan tersebut bukan tanpa syarat. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan adanya kenaikan sebesar 10 persen pengenaan bea keluar untuk ekspor konsentrat.
Karena selama ini, pengenaan bea keluar ekspor konsentrat hanya sebesar 5 persen. Untuk itu, mantan Menteri Perhubungan tersebut mengaku telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan kenaikan bea keluar sebesar 10 persen.
"Sekarang kan 5 persen. Kami sudah melakukan usulan bea keluarnya. Kami usulkan maksimal 10 persen," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Kamis (12/1/2017)malam.
Namun demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Sebab, pengenaan bea keluar adalah kewenangan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati.
"Terserah Menkeu mau berapa nanti. Tergantung pertimbangan di Menkeu. Kita usulkannya 10 persen," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.