Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Keluhkan Biaya Sewa dan Layanan di Pusat Perbelanjaan

Kompas.com - 17/01/2017, 16:22 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengeluhkan tingginya biaya sewa tempat dan biaya layanan di pusat perbelanjaan.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, dalam dua tahun belakangan, situasi ekonomi pada pusat perbelanjaan berjalan sangat berat.

"Ekonomi di pusat belanja berjalan sangat berat karena kami pelaku usaha dan kami benar-benar yang menjalani setiap hari, jadi kami tahu apa yang terjadi," ujar Budi dalam konferensi pers Hippindo di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dia menambahkan, pertumbuhan ritel pada 2016 menorehkan rapor merah terlihat dari penurunan omzet dan penurunan daya beli masyarakat.

"Masih bisa buka toko dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di tahun 2016 sudah bisa dibilang bagus," jelasnya.

Pihaknya berharap tahun 2017 sektor ritel dapat bertahan, dengan diberikan perhatian terutama dari pengelola pusat perbelanjaan dan pemerintah.

Menurutnya, salah satu kontribusi biaya yang terbesar dan membebani peritel adalah kenaikan biaya service charge (biaya layanan) yang bisa mencapai 30 persen.

"Belum lagi beban biaya sewa yang bisa naik puluhan persen bahkan bisa lebih dari 100 persen. Kami berharap pihak mall tidak menaikkan biaya-biaya termasuk sewa dan service charge. Namun apabila naik, kami meminta agar tidak melewati kenaikan inflasi," ungkap Budi.

Menurutnya, jika biaya-biaya operasional naik ditambah dengan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) maka pelaku usaha akan menaikkan harga jual kepada konsumen dan berimbas pada penurunan daya beli.

"Ujung-ujungnya tidak mampu menutup biaya operasional dan akan berakibat dengan penutupan toko dan PHK," paparnya.

Ke depan, pelaku usaha berharap pada pemerintah agar memberikan perhatian mengenai hambatan di sektor ritel, salah satunya dengan segera menerbitkan regulasi yang mengatur hubungan pengelola pusat belanja dengan tenant.

Harapannya regulasi tersebut akan mengatur seperti harga sewa kontrak lahan kios, besaran biaya layanan, sehingga ada kejelasan terkait biaya tersebut dan tidak berbeda-beda.

"Ritel di Indonesia banyak menghidupi industri Iokal dengan tenaga kerja yang besar. sehingga apabila industri ritel terpuruk maka akan mengganggu perekonomian nasional. Untuk itu kami sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah," harap Budihardjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com