Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Akan Verifikasi 100 Pulau Milik Perorangan dan Korporasi

Kompas.com - 17/01/2017, 16:38 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana melakukan verifikasi terhadap 100 pulau yang telah dimiliki oleh perorangan dan perusahaan atau korporasi.

Verifikasi yang akan dilakukan terkait pendataan, penataan, dan penertiban kepemilikan pulau secara perorangan ataupun perusahaan.

Susi pun akan menggandeng pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.

"Ini akan ditertibkan dengan benar, kerja sama dengan Mendagri, kepolisian, dan pemerintah daerah. Tidak boleh lagi ada pulau dikuasai semena-mena," ujar Susi di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Menurut Susi, jika mengacu pada undang-undang, maksimum kepemilikan pulau, baik perorangan maupun perusahaan, adalah sebesar 70 persen, sementara 30 persen tetap dimiliki negara. Dari 70 persen kepemilikan tersebut, 30 persen harus dialokasikan untuk wilayah hijau atau wilayah publik.

"Sebetulnya, pulau yang boleh dimiliki atau dikuasai hanya 40 persen. Ini akan ditertibkan dengan benar, tidak boleh lagi ada pulau dikuasai semena-mena dan sewenang-wenang," kata Susi.

Guna mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membenahi regulasi dan potensi pulau-pulau di Indonesia. Untuk itu, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menertibkan kepemilikan pulau.

Aturan tentang kepemilikan pulau dimaksudkan untuk kepentingan publik, terutama nelayan atau masyarakat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com