Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Investasi, OJK Curiga Larasati Tak Bekerja Sendiri

Kompas.com - 20/01/2017, 21:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menelusuri keterlibatan aktor intelektual di balik kasus EP Larasati, meski yang bersangkutan kini sudah diamankan oleh Polda Metrojaya.

Kasus penipuan investasi yang dilakukan mantan karyawan PT Reliance Securities itu sempat heboh di paruh pertama tahun lalu.

(Baca: Jika Terbukti Bersalah, Mantan Karyawan Reliance Securities Terancam Lima Tahun Penjara)

"Sementara ini Larasati sudah ditahan di Polda dalam masa persidangan. Tetapi, kami ingin lihat lagi aktor intelektual, ini harus kita temukan," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis, OJK Hendrikus Ivo di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Hendrikus menuturkan, industri jasa keuangan seharusnya dijaga atau digawangi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang baik. Atas dasar itu, OJK akan bergerak mencari tahu apakah Larasati bekerja sendiri atau masih ada mitra lain.

"Kami lagi meneliti ke dalam apakah betul Larasati seorang diri? Ada tidak kaitannya dengan manajemen atau pihak lain yang masih ada di perusahaan (Reliance Securities) itu. Itu kewenangan pak Kamil (Kepala Departmen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan)," imbuh Hendrikus.

Hendrikus juga mengatakan, OJK akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk bisa menjerat Larasati dengan pasal berganda. Larasati dianggap melakukan pelanggaran tidak hanya penipuan dan penggelapan, tetapi juga pelanggaran di bidang pasar modal.

"Kalau OJK sebagai penyidik itu harus menyentuh Undang-undang sektor jasa keuangan, dalam hal ini UU Pasar Modal. Oleh sebab itu, kami berkoordinasi dengan Polda Metrojaya untuk melapis tindakan hukum kepada Landasan ini," kata Hendrikus.

Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dilansir Kontan, Kamis (27/10/2016), Larasati didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Larasati diadili berdasarkan laporan dari nasabah Reliance maupun Reliance sendiri. Larasati diduga telah mencatut dan menyalahgunakan nama Reliance saat menjual produk investasi berbasis SUN FR0035.

Padahal, Reliance menandaskan, bahwa Larasati bukan bagian Reliance sejak April 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com