Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Tak Boleh Masukkan Cadangan untuk Valuasi Harga Saham

Kompas.com - 21/01/2017, 17:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang PT Freeport Indonesia memasukkan cadangan yang ada di perut bumi, untuk menghitung valuasi harga saham.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menuturkan hal tersebut terkait dengan adanya kewajiban Freeport melepas saham atau divestasi hingga 51 persen, jika izin usahanya diperpanjang.

"Fair market value itu tidak memasukkan cadangan yang ada di bawahnya. Itu keputusan Kementerian ESDM," ucap Arcandra Sabtu (21/1/2017) di Jakarta.

Lulusan master dan doktor dari Texas A&M University itu mengatakan, logikanya, cadangan sumber daya alam yang ada di perut bumi masih menjadi milik negara.

Dia bilang, bagaimana mungkin, Freeport menjual cadangan negara itu kepada Indonesia. "Kalau itu cadangan negara, bagaimana (saham) dijual dengan harga pasar yang memasukkan cadangan itu? Logikanya seperti apa?" imbuh Arcandra.

Pemerintah, sambung Arcandra, saat ini tengah memfinalisasi Peraturan Menteri ESDM terkait divestasi tersebut.

Mengenai besaran divestasi yang mengharuskan hingga 51 persen, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menuturkan, aturan baru berbeda dari perjanjian di dalam kontrak karya.

"Itulah yang lagi diselesaikan dalam amandemen kontrak karya yang sampai sekarang belum selesai prosesnya," tutur Bambang.

Tahun lalu Freeport telah memasukkan penawaran harga saham untuk memenuhi ketentuan divestasi sebesar 10,64 persen.

Nilai saham yang ditawarkan Freeport kepada pemerintah saat itu mencapai 1,7 miliar dollar AS.

Kementerian ESDM menilai penawaran dari raksasa tambang itu terlampau mahal. Pemerintah menghitung harusnya penawaran Freeport hanya sekitar 630 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com