Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabatnya Diduga Terkait ISIS, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kompas.com - 27/01/2017, 10:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan salah satu WNI yang dideportasi dari Turki, Triyono Utomo Abdul Sakti, merupakan mantan pegawainya.

Ia dideportasi pemerintah Turki lantaran diduga akan bergabung dengan ISIS.

"Yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Kemenkeu dengan pangkat terakhir di llIC," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Menurut Nufransa, Triyono Utomo Abdul Sakti mengajukan pengunduran Diri sebagai PNS Kemenkeu pada Februari 2016 silam.

Sejak saat itu Triyono tidak dapat dihubungi Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7591KM,1/UP.72/2016, Triyono diberhentikan sebagai PNS atas dasar pemintaan sendiri mulai Agustus 2016.

"Terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Nufransa.

Triyono Utomo Abdul Sakti sendiri dideportasi oleh pemerintah Turki bersama empat orang WNI lainnya yang diduga istri dan tiga anaknya.

Mereka mendarat di Bali menggunakan penerbangan Emirates Airlines pada Rabu (24/1/2017).

Berdasarkan pemeriksaan Polri, Triyono Utomo Abdul Sakti dan keluarganya meninggalkan Indonesia menuju Thailand pada 16 Agustus 2016. Setelah itu mereka meneruskan penerbangan ke Turki.

Di Turki, Triyono sempat berpindah-pindah penginapan termasuk tinggal dipenampungan selama 3 bulan dengan tujuan ke Suriah.

Namun ia tertangkap oleh Tentara Turki pada 16 Januari 2017 bersama 20 orang lainnya. Biaya yang digunakan Triyono untuk menuju Suriah berasal dari hasil penjualan rumahnya.

Kompas TV Polisi Dalami Dugaan 17 WNI Terlibat Kelompok ISIS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com