JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan satu fasilitas untuk membantu Industri Kecil Menengah (IKM) mengembangkan bisnisnya.
Fasilitas bernama Kemudahan Impor Tujuan Ekspor IKM (KITE IKM) itu dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai.
Tujuannya, memberikan kemudahan IKM mengimpor bahan baku untuk proses produksi yang akan diekspor kembali.
"KITE IKM ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada para pelaku usaha yang bergerak di industri kecil dan menengah agar dapat meningkatkan ekspor," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran pers, Sabtu (28/1/2017).
Selain itu IKM juga akan diberikan insentif berupa pembebasan bea cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Di Indonesia, potensi IKM sangat besar sebab mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen. Bahkan, berkontribusi sebesar 57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Bicara soal ketangguhan dan fleksibilitas, IKM sudah terbukti. Saat industri besar bertumbangan karena krisis ekonomi 1998, IKM justru menjadi sektor usaha yang mampu bertahan.
Oleh karena itu, pemerintah berharap insentif fiskal dan kemudahan prosedur yang diberikan pemerintah mampu membuat IKM lebih bergairah.
"Tujuannya tentu untuk dapat meningkatkan ekspor, kontribusi PDB, penyerapan tenaga kerja, dan menciptakan desa-desa wisata IKM," kata Sri Mulyani.