Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Divestasi 51 Persen Saham Dinilai Beratkan Pemegang Kontrak Karya

Kompas.com - 02/02/2017, 05:15 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vice Chairman Indonesian Mining Institute, Hendra Sinadia menilai, peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, bisa menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, peraturan tentang divestasi saham 51 persen dan perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dinilai memberatkan pemegang kontrak karya (KK).

"Aturan ini malah membuat ketidakpastian iklim usaha mineral serta menimbulkan risiko yang besar. Pemegang kontrak karya dipaksa untuk mengubah dari KK menjadi IUPK, lalu ada bea keluar," kata Hendra di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Persyaratan divestasi yang harus 51 persen menurut Hendra juga diangap memberatkan. Yang awalnya bisa 30 atau 40 persen, kini harus 51 persen. Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakpastian di sektor pertambangan makin besar. Jika ini tetap diberlakukan, Hendra mengkawatirkan iklim usaha minerba akan semakin lesu.

"Kami khawatir, bagi yang sudah existing, mereka akan berhitung ulang dalam investasi jangka panjang. Yang existing tadi yang sedang berencana membangun smelter, pasti akan merancang ulang lagi. Dan bagi yang investor baru yang kemungkinan akan masuk, mereka akan berpikir keras, jadi atau tidak," terangnya.

Hendra menyarankan, sebaiknya pemerintah lebih realistis dalam membuat peraturan. Oleh karena itu Hendra menyarankan pemerintah untuk konsisten dalam membuat peraturan, harus ada kepastian hukum untuk kegiatan usaha jangka panjang, harus ada peta jalan untuk pembangunan hilirisasi mineral, mempertimbangkan kembali penerapan bea keluar, serta pemberian insentif dalam bentuk penyediaan sarana infrastruktur dan insentif fiskal untuk pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian dalam negeri.

"Yang penting, keekonomiannya tidak terganggu. Nah, kebijakan ini membuat keenomian terganggu. Tadinya mereka berhitung divestasi bisa 30 sampai 40 persen, sekarang dipaksa 51 persen. Ini kan punya dampak yang sangat besar," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com