Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Sebaiknya Freeport Indonesia Tak Lakukan PHK

Kompas.com - 20/02/2017, 15:54 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa kalangan menilai, langkah PT Feeport Indonesia (PTFI) yang menggunakan isu pemecatan karyawan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah adalah suatu hal yang tidak layak dilakukan perusahaan sekelas PTFI.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, perusahaan dengan reputasi tinggi semestinya memiliki cara yang lebih elegan untuk meningkatkan posisi tawarnya terhadap pemerintah.

"Setiap perusahaan apalagi punya reputasi tinggi seperti Freeport Indonesia, sebaiknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Kalau mau ya nego (antara PTFI dengan pemerintah), kalau tidak mau ya ke arbitrase," ujar Jonan di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini meminta, PTFI tidak melakukan pemutusan kerja terhadap para pekerja PTFI. Karena menurutnya, tenaga kerja adalah aset yang sangat penting bagi suatu perusahaan. "Saran saya, itu tidak dilakukan. Karena tenaga kerja itu aset untuk perusahaan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kurtubi menyesalkan langkah PT Feeport Indonesia yang menggunakan isu pemecatan karyawan untuk meningkatkan posisi tawar terhadap pemerintah.

"Jangan memecat karyawan jadi alasan untuk memperkuat posisi (tawar). Enggak bagus itu," kata Kurtubi.

Anggota DPR dari Partai Nasdem itu mengatakan Freeport sudah berada di Indonesia selama 48 tahun dan berkontribusi pada pemerintah Indonesia dan rakyat Papua, khususnya Mimika.

Tetapi di sisi lain kekayaan tambang adalah milik negara. Kurtubi pun berharap, Freeport memahami apa yang menjadi masalahnya dan tidak melanjutkan rencana arbitrase atau mengancam dengan melakukan PHK karyawan.

"Kami yakin pemerintah juga happy kalau Freeport memahami masalahnya, dan bisa terus beroperasi, serta membangun smelter dalam lima tahun ke depan di Indonesia," ucap Kurtubi.

Menurut Kurtubi, Freeport sebaiknya mempelajari matang-matang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kurtubi berharap, Freeport tidak alergi dengan beberapa ketentuan seperti misalnya soal aturan perpajakan prevailing.

Dalam aturan IUPK, kewajiban perpajakan badan usaha bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Dalam status Kontrak Karya (KK), ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu naildown, yakni kewajiban perpajakan badan usaha tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.

Kurtubi meyakinkan, dengan ketentuan umum pun, Freeport tetap akan untung beroperasi di Indonesia. "Sebab, pemerintah dalam membuat regulasi pasti sudah memikirkan beban kepada pelaku usaha, yang ujung-ujungnya dijamin untung," kata Kurtubi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com