Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima BPR Akan Digandeng Masuk Jaringan ATM Bersama

Kompas.com - 02/03/2017, 13:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola layananan ATM Bersama, PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa), pada tahun ini akan menambah jumlah institusi keuangan yang masuk di jaringan ATM Bersama.

Direktur Bisnis Artajasa Anthoni Morris mengatakan, rencananya ada lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang akan digandeng masuk jaringan ATM Bersama tahun ini.

Saat ini, baru ada dua BPR besar yang tergabung dalam jaringan ATM Bersama, yakni BPR Karyajatnika Sadaya dan BPR Eka Bumi Artha.

"Untuk lima BPR baru ini sedang menunggu regulasi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk sistem pembayaran pakai kartunya," kata Anthoni di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Anthoni mengatakan, saat ini ada 87 bank yang menjadi anggota ATM Bersama. Selain bank, Artajasa juga telah menggandeng sejumlah perusahaan jasa telekomunikasi (telco).

"Sekarang juga masuk telco company yang memiliki e-cash, seperti Dompetku Indosat dan T-Cash Telkomsel," ungkap Anthoni.

Selain itu, dia menambahkan, saat ini top-up kartu KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) juga bisa dilakukan melalui jaringan ATM Bersama.

Adapun mengenai tarif untuk kartu-kartu elektronik ini, Anthoni mengaku platform-nya masih dibangun sesuai dengan keinginan pasar.

"Mereka maunya Rp 3.000 untuk sekali transaksi, bersainglah dengan transaksi melalui titik (point of sale) sekitar Rp 2.000-Rp 2.500," ucap Anthoni.

Kompas TV ATM Pertama Dibuat Di London
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com