Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Yakin RUU Koperasi Rampung Tepat Waktu

Kompas.com - 23/03/2017, 06:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, pihaknya yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perkoperasian tepat waktu. Hal itu diutarakan Menkop saat melakukan rapat kerja dengan DPR di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (22/3/2017).

"Kami yakin RUU Perkoperasian ini akan dapat diselesaikan tepat waktu," kata Puspayoga.

Menurut Menkop, dengan adanya payung hukum yang baru terhadap koperasi, pihaknya optimistis undang-undang tersebut akan mewujudkan empat poin utama pengembangan koperasi.

"Pertama, peningkatan daya saing koperasi agar lebih sehat, kuat dan mandiri dan tangguh dalam memberikan kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat," paparnya.

Kedua, koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang secara efektif menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mempersempit kesenjangan distribusi pendapatan dan kepemilikan kekayaan pada berbagai kelompok sosial masyarakat Indonesia dengan tetap memegang teguh prinsip dan jati diri koperasi.

Ketiga, mewujudkan pengelola koperasi yang lebih jujur, terbuka, mandiri dan bertanggungjawab dalam mewujudkan peningkatan nproduktivitas, kontribusi koperasi dalam pembangunan ekonomi bangsa dan peningkatan efisiensi alokasi sumber daya masyarakat.

Keempat, mewujudkan peningkatan kepatuhan implementasi regulasi perkoperasian khususnya dalam aspek pengelolaan, pengembangan anggota dan promosi ekonomi anggota.

"Selanjutnya, mampu mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak anggota koperasi yang pada akhirnya lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat pada koperasi dan citra koperasi yang positif," jelas Menkop.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan RUU Perkoperasian merupakan kebutuhan mendesak untuk segera dibahas.

Hal itu mengingat UU yang berlaku saat ini yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 sifatnya hanya mengisi kekosongan hukum setelah UU 17 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sementara koperasi saat ini membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan terkini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com