Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CITA: Kasus Freeport Jadi Momentum Reformasi Fiskal

Kompas.com - 23/03/2017, 21:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik yang tengah terjadi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah dinilai bisa menjadi momentum peletakan dasar-dasar reformasi fiskal, sehingga menjamin kesinambungan fiskal maupun investasi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, investasi menuntut integrasi kebijakan yang menjadi terciptanya certainty (kepastian), clarity (kejelasan) dan consistency (konsistensi) di bidang fiskal.

Namun, faktanya saat ini masih terdapat beberapa disinsentif fiskal yang dirasakan industri hulu migas dan tambang. Salah satu masalah utama adalah ketiadaan ketentuan assume and discharge yang menciptakan ketidakstabilan dan ketidakpastian hukum.

"Kasus yang menarik perhatian publik saat ini adalah dinamika Freeport Indonesia yang berawal pada diterbitkannya PP Nomor 1 Tahun 2017. Pada prinsipnya, investor membutuhkan jaminan kepastian akan iklim bisnis dan investasi di masa mendatang," kata Yustinus dalam keterangannya, Kamis (23/3/2017).

Menurut Yustinus, satu poin penting yang menjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan Freeport adalah klausul nail down dan prevailing. Pemerintah berpegang pada mandat UU Minerba yang menyatakan bahwa seluruh klausul perpajakan di rezim perizinan IUP/IUPK adalah prevailing, yaitu dinamis, mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Freeport tetap meminta sistem nail down, yaitu peraturan yang berlaku adalah peraturan saat kontrak ditandatangani atau perizinan diberikan (statis).

Dalam konteks itu, tuntutan Freeport dapat dipahami sebagai hal yang wajar. Menurut dia, sistem nail down juga tidak tepat jika dipahami semata-mata sebagai keuntungan perusahaan, karena tarif yang rendah, sebab dalam konteks kontrak karya, perusahaan justru membayar PPh (pajak penghasilan) sebesar 35 persen atau jauh di atas tarif yang berlaku yaitu 25 persen dan jenis pungutan negara lainnya.

"Bahkan, pada 2014 sudah tercapai kesepakatan dengan Freeport untuk menaikkan tarif royalti dan membayar bea keluar," terangnya.

Sedangkan, di sisi lain, pemerintah perlu mendapat jaminan bahwa proyek yang dijalankan menguntungkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Di titik inilah pemerintah dan Freeport memiliki ruang negosiasi yang terbuka lebar dan saling menguntungkan," pungkas Yustinus.

Kompas TV Setelah Mengancam, Freeport Kembali Lobi Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com