Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema "Gross Split" Untungkan Kontraktor Migas dan Masyarakat Sekitar

Kompas.com - 24/03/2017, 19:03 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, skema bagi hasil gross split akan menguntungkan kontraktor minyak dan gas (migas).

Bagaimana tidak, melalui skema tersebut, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak diatur secara langsung oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

"KKKS bisa mengadakan sistem pengadaan yang tidak harus diatur pemerintah. Jadi akan mempercepat proses. Maka dari itu, kontraktor migas tidak perlu ragu dengan kebijakan baru ini," kata Jonan di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Jonan menambahkan, terkait hak saham sebesar 10 persen ke pemerintah daerah (pemda) akan diatur lagi skema pembayarannya. Pembagian itu, sebelumnya memang sempat memberatkan kontraktor migas, karena biaya investasi hulu migas tidak kecil.

"Ini kalau diminta 10 persen ya KKKS tidak ada uang. Jadi nanti harus dibiayai kontraktor utama, dihitungnya dari bagi hasil operasi atau dividen masa konsesinya," tambah Jonan.

Jonan berharap, selain memudahkan dan menguntungkan KKKS, masyarakat setempat yang berada di wilayah kerja tambang pun jangan sampai hanya jadi penonton. Masyarakat harus ikut dilibatkan untuk mendongkrak perekonomian setempat.

"Pak Presiden bilang industri migas spiritnya tidak boleh eksklusif. Jangan sampai orang yang tinggal di situ merasa terusir, kita dimusuhin dan sebagainya," tutur Jonan.

Dengan demikian, melalui skema gross split ini tidak ada yang merasa dirugikan. Skema gross split akan lebih efisien untuk usaha hulu migas dan dapat memangkas administrasi yang selama ini terbilang panjang.

Skema gross split juga akan mendorong KKKS untuk bekerja lebih efisien. "Skema gross split lebih efisien, tidak ribet, dan tidak memperdebatkan lagi persoalan biaya-biaya dan administrasi yang panjang," pungkas Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com