Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Harus Ada Kesetaraan dalam Moda Transportasi

Kompas.com - 26/03/2017, 20:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sosialisasi ini dilakukan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Organda, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan Presiden Joko Widodo menyampaikan salam kepada para pelaku maupun pengemudi sarana transportasi, baik konvensional maupun "online."

Selain itu, Presiden juga mengapresiasi para pengemudi. "Anda-anda adalah para pejuang di lapangan yang memberi sarana bagi semua masyarakat menuju tempat kerja," kata Menhub Budi Karya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Menurut Menhub Budi Karya, Presiden ingin agar eksistensi moda transportasi konvensional tetap dijaga.

Akan tetapi, pada saat yang sama, Presiden juga sangat mengapresiasi moda transportasi online alias berbasis aplikasi.

Pasalnya, moda tansportasi online merupakan sebuah keniscayaan dan menghadirkan format baru dalam mendukung transportasi modern.

Oleh karena itu, imbuh Menhub Budi Karya, pemerintah memiliki tugas untuk memberikan payung hukum.

"Sebelum ini, kita hanya kenal yang namanya keselamatan dan level of service (tingkatan layanan). Sekarang karena ada kompetisi (persaingan), maka kita atur kesetaraan," jelas Menhub Budi Karya.

Pemerintah, dalam hal ini adalah Kemenhub, bertugas untuk mengatur dan mengawasi moda transportasi online. Akan tetapi, pada saat bersamaan juga tidak boleh menganaktirikan para pengemudi transportasi konvensional yang menggantungkan kehidupannya dari pekerjaannya itu.

"Ini adalah niat baik untuk mengatur. Ada proses survival dari Anda sekalian. Ke depan, semoga tidak ada lagi pertempuran (persaingan antara moda transportasi konvensional dan online)," terang Menhub Budi Karya.

(Baca: Ini Penjelasan 11 Poin Revisi PM 32/2016 tentang Taksi "Online")

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com