Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Bank Permata Tak Bisa Ungkap Debitur yang Bikin Kredit Macet

Kompas.com - 29/03/2017, 19:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Bank Permata Tbk (BNLI) menolak mengungkapkan nama-nama debitur yang menyebabkan kredit macet anak usaha PT Astra Internasional Tbk (ASII) itu membengkak.

Bukan tanpa alasan. Direktur Utama Bank Permata Ridha DM Wirakusumah menjelaskan, manajemen terikat ketentuan kerahasiaan bank yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Ridha memastikan, perkembangan restrukturisasi utang para debitur berjalan baik.

"(Tetapi) Soal spesifik nama, sebagai bank, ya Anda tahu lah ada Undang-undang Kerahasiaan Bank, tidak bisa komentar ya," kata Ridha ditemui usai RUPSLB dan RUPS Tahunan di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Yang jelas, kata dia masalah yang dihadapi para debitur bermacam-macam, sehingga tidak bisa melunasi kewajiban pembayaran utangnya.

"Ada yang memang tidak bisa bayar, (ada yang) enggak mau bayar. Tetapi, kami jalanin lah semuanya. Kami restrukturisasi dengan baik," kata Ridha.

Sebelumnya dilansir dari Kontan, Selasa (28/3/2017) hingga akhir 2016, rasio kredit macet (NPL) Bank Permata mencapai 8,83 persen atau tumbuh 609 basis poin secara tahunan. Disebutkan bahwa salah satu sumber kenaikan NPL berasal dari debitur Garansindo.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan, Garansindo merupakan perusahaan importir mobil mewah. Dia mengatakan, nilai kredit bermasalah Garansindo di bawah Rp 1,2 triliun.

Sementara itu, pihak Garansindo sendiri, dalam hal ini Community and DRE Assistant Manager Teleng Antariksa menyatakan, ia belum mengetahui pembiayaan Garansindo dari Bank Permata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com