Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Amnesti Pajak Rp 29 Triliun Tak Jadi Masuk Indonesia

Kompas.com - 29/03/2017, 23:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua pengusaha menempati janji membawa pulang harta ke Indonesia (repatriasi) melalui program pengampunan pajak. Dari Rp 141 triliun komitmen repatriasi, hanya Rp 112 triliun yang masuk ke Indonesia.

"Ada sekitar Rp 29 triliun yang gagal repatriasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Ditjen Pajak masih memberikan waktu untuk para pengusaha yang gagal merepatriasi harta hingga penutupan program tax amnesty pada 31 Maret 2017. Hanya saja, pengusaha harus mendeklatasi harta tersebut.

Melalui opsi deklarasi luar negeri, pengusaha bisa bebas dari masalah penegakkan hukum pasca tax amnesty. Seperti diketahui tarif tebusan deklarasi luar negeri mencapai Rp 10 persen. Namun para pengusaha hanya tinggal membayar 8 persen lantaran sudah membayar tebusan sebesar 2 persen pada periode pertama lalu untuk repatriasi.

"Masih ada waktu bagi yang belum masuk 31 Desember 2016 seusai batas waktunya. Laporkan SPH (Surat Pernyataan Harta) kedua atau ketiga," kata Hestu.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, memanasnya suhu politik yang terjadi pada Januari 2017 menjadi penyebab banyak pengusaha yang batal merepatriasi harta.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani juga mengungkapkan hal yang sama. Bahkan sebagian pengusaha yang sudah membawa pulang hartanya dari luar negeri (repatriasi), melalui program tax amnesty, justru menjadi ragu untuk meneruskan investasinya di Indonesia.

"Ada beberapa yang ragu, malah ada yang sudah repatriasi bilang ‘boleh gak ini dibatalin?' Sempet juga ada pembicaraan seperti itu," kata Rosan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Pada September 2016 lalu, pemerintah memutuskan memperbolehkan pengusaha untuk membawa pulang hartanya hingga 31 Desember 2016 asalkan ikut tax amnesty pada periode pertama.

Keputusan itu diberikan untuk mengakomodir pengusaha yang ingin ikut tax amnesty namun tidak bisa membawa pulang hartanya hingga penutupan periode pertama selesai pada 31 September 2016 lalu.

Saat itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menjadi salah satu pihak yang menyuarakan permintaan pemberlakuan perpanjangan periode pertama tax amnesty hingga Desember 2016. Namun hingga waktu yang ditentukan, tidak semua komitmen repatriasi itu terealisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com