Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut PT PAL Dicopot

Kompas.com - 31/03/2017, 22:28 WIB
Iwan Supriyatna,
Achmad Fauzi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham mayoritas PT PAL (Persero) memberhentikan Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh dewan komisaris pada sore hari tadi.

"Mengikuti perkembangan di KPK, Dewan Komisaris PT PAL telah mengambil keputusan sore ini untuk memberhentikan Dirut yang telah ditetapkan tersangka," kata Harry kepada wartawan, Jumat (31/3/2017) malam.

Harry menambahkan, dengan adanya kasus ini, pihaknya bergarap agar menjadi peringatan kepada BUMN-BUMN lain untuk tidak melakukan penyimpangan yang berujung pada sanksi hukum.

"Kami menghargai yang dilakukan KPK dan mengikuti dengan seksama perkembangannya.
Juga mengingatkan semua jajaran di BUMN untuk tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan apalagi korupsi," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT PAL Indonesia  Elly Dwiratmanto saat dikonfirmasi mengatakan perseroan menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang saham.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, sebagai tersangka. Firman diduga menerima suap terkait pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.
 
Selain Firmansyah, KPK juga menetapkan General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com