Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tegaskan Tak Ada Lagi Revisi soal Aturan Taksi "Online"

Kompas.com - 07/04/2017, 17:47 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan tidak akan merevisi peraturan mengenai taksi online.

Peraturan taksi online tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 April 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya tidak akan melayani permintaan revisi dari berbagai pihak. Menurut dia, aturan tersebut status hukumnya sudah mengikat.

"Tidak bisa (direvisi lagi), ini sudah diketok palu. Kalau ada yang bertanya atau kurang jelas, bisa saya jelaskan. Saya tak lagi melayani, Pak saya mau ini direvisi, Pak saya ini tidak setuju," ujar Pudji di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Pudji menjelaskan, dalam PM 26 terdapat enam ruang lingkup dan 72 pasal mengenai aturan tentang taksi online. Meskipun telah berlaku, kata Pudji, pihaknya memberikan masa transisi aturan dua hingga tiga bulan.

Terdapat tujuh aturan yang diberikan masa transisi yang diantaranya, aturan stiker, uji kelaikan kendaraan atau KIR, dan kases digital dashbord. Selain itu, aturan mengenai STNK, pemberlakuan pajak, pembatasan kuota dan tarif batas atas dan bawah juga diberikan masa transisi selama tiga bulan.

Sementara itu, empat aturan lainnya seperti, pool atau garasi, SIM A umum, bengkel, dan kapasitas silinder tetap dijalankan per 1 April 2017. Jika ada yang melanggar empat aturan tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Meski demikian, Pudji mengungkapkan, pemberlakuan aturan tersebut berjalan dengan kondusif. Menurut dia, tidak ada penolakan dari berbagai dalam penerapan aturan tersebut.

"Kita berharap ini bisa berjalan dengan lancar, dan aman. Hasilnya bisa melindungi, melayani masyarakat yang butuh transportasi berbasis teknologi ini," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com