Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kalteng Akan Wajibkan Pengusaha Buka Hutan Konservasi

Kompas.com - 02/05/2017, 11:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengimbau agar pengusaha yang ingin membuka hutan di wilayahnya juga dapat membangun hutan konservasi.

Setelah dilantik pada 25 Mei 2016, dia berencana membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengatur mengenai hal tersebut.

"Kami imbau pengusaha di Kalimantan Tengah mulai sekarang, supaya nanti harus ada hutan konservasi yang baik, (ini berlaku) untuk (pengusaha) tambang dan perkebunan. Dalam waktu dekat, kami akan keluarkan pergub, tiap pengusaha di Kalimantan Tengah wajib punya hutan untuk konservasi," kata Sugianto, kepada wartawan, di rumah dinasnya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (1/5/2017).

Dia mengatakan, seluruh stakeholders termasuk para pengusaha tidak hanya berperan membangun ekonomi, melainkan juga menjaga lingkungan yang ada.

Dia menyebutkan, sudah ada pengusaha yang membuka hutan konservasi di Pulau Salat dan Pulau Sebangau.

Di dalam pergub itu nantinya akan diatur luas lahan yang dipergunakan untuk hutan konservasi.

"Andaikata luas hutan 10.000 hektar, harus ada persentase dari luasan lahan itu sekitar 10 persen-20 persen untuk menjadi hutan konservasi atau pemeliharaan hutan lindung," kata Sugianto.

Aturan ini nantinya juga akan berlaku bagi perusahaan asing yang membuka hutan di Kalimantan Tengah. Pemerintah, kata dia, akan proaktif memanggil para pengusaha ini untuk menyosialisasikan aturan tersebut. Pembuatan pergub ini dirasa penting sebagai acuan dalam pemeliharaan Kalimantan Tengah ke depannya. Terlebih jika nantinya rencana pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Palangkaraya dapat terealisasi.

"Apalagi Palangkaraya ingin menjadi pusat pemerintahan. Enggak jadi ibu kota pun harus menjaga lingkungan," kata Sugianto.

Aturan itu juga akan mengatur mengenai sanksi kepada para pengusaha yang lalai atau tak membuka hutan konservasi. Terlebih jika ada pengusaha yang membuka lahan dengan cara membakar hutan.

"Ini kan investasinya bukan cuma Rp 10 juta-20 juta, tapi triliunan rupiah. Mereka yang investasi triliunan, akan tetap kami lindungi, tapi mereka tidak boleh melanggar koridor aturan yang berlaku. Tindakan pasti ada, pencabutan izin yang terberat dan denda itu pasti," kata Sugianto.

Kompas TV Rencana pemindahan Ibu Kota negara kembali bergulir.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com