Bayangkan bila Asosiasi Kusir Delman (AKD) melakukan demo menuntut taksi konvensional yang menggunakan teknologi, secara tidak adil menawarkan tarif lebih rendah dan kenyamanan lebih, sehingga konsumen beralih dan merebut lahan usahanya.
AKD kemudian berargumen bahwa kereta kuda dan delman telah hadir jauh lebih dulu dan telah lama melayani berbagai elemen masyarakat Indonesia, sehingga harus dilindungi pemerintah dengan menetapkan tarif minimal yang seragam per kilometer antara delman dan taksi konvensional.
Situasi imaginer di atas tidak berbeda terlalu jauh dengan situasi antara taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi saat ini. Pemerintah berada pada posisi sulit dalam meletakkan regulasi yang menyeimbangkan antara mendahulukan kepentingan konsumen dan menghindari bangkrutnya taksi konvensional.
Profesor Rhenald Khasali, Guru Besar FEUI dan pakar manajemen terkemuka telah menyampaikan analisanya tentang kuota di Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 dan revisinya tersebut (Baca: Menyoal Kuota Taksi Online).
Regulasi tersebut memiliki beberapa aspek positif seperti kewajiban kir yang menjaga kualitas dan keselamatan kendaraan, serta pengemudi memiliki kewajiban SIM katagori umum yang meningkatkan standar mengemudi. Adapun pada artikel ini, saya akan membahas tentang aspek pembatasan tarif.
Disrupsi proses bisnis
Artikel Christensen, Raynor & McDonald di Harvard Business Review edisi Desember 2015 mendefinisikan disruption sebagai proses di mana perusahaan yang lebih kecil dengan sumber daya yang lebih sedikit berhasil menantang perusahaan yang dominan di suatu sektor.
Blue Bird adalah perintis perusahaan taksi di Indonesia yang telah beroperasi 45 tahun. Pendapatan PT Blue Bird Tbk pada tahun 2015 adalah Rp 5,47 triliun yang lalu pada 2016 mengalami penurunan 12,36 % menjadi Rp 4,8 triliun.
Walau Blue Bird masih memiliki gross margin 28,6 % dan return on equity (ROE) 11,5 %, penurunan indikator finansial Blue Bird tidak dapat dipisahkan dari maraknya taksi online di Indonesia
Cost structure & dynamic pricing
Salah satu daya tarik dari taksi berbasis aplikasi adalah harganya yang lebih rendah dari taksi konvensional. Apakah rendahnya tarif adalah bukti dari predatory pricing sehingga harus dilarang dan ditetapkan sama tarifnya? Nanti dulu.
Secara umum taksi berbasis aplikasi memiliki struktur biaya yang lebih murah dari taksi konvensional. Taksi berbasis aplikasi tidak harus membeli tanah, membangun pool untuk mobil-mobilnya. Pegawai tetapnya jauh lebih sedikit sehingga pengeluaran rutin juga lebih kecil. Perawatan mobil dilakukan oleh pemilik dan bukan oleh perusahaan aplikasi.
Dari beberapa hal di atas saja, biaya yang dikeluarkan taksi berbasis aplikasi lebih kecil. Apakah mereka harus menetapkan tarif sama dengan taksi konvensional supaya untungnya tinggi dan tidak menjadi penghematan konsumen (consumer’s surplus)?
Komite Nobel Ekonomi menyatakan bahwa Jean Tirole mendapatkan hadiah Nobel Ekonomi tahun 2014 atas jasanya membuktikan secara ilmiah bahwa Price caps can provide dominant firms with strong motives to reduce costs – a good thing for society – but may also permit excessive profits – a bad thing for society (penetapan tarif minimum dapat memotivasi perusahaan dominan untuk mengurangi biaya – bermanfaat untuk masyarakat – tapi juga dapat melestarikan keuntungan perusahaan yang tinggi – yang merugikan masyarakat).
Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi supaya tidak ada penetapan tarif bawah karena biaya transportasi akan makin mahal dan masyarakat jadi menanggung inefisiensi operator taksi. (Baca: Taksi Online Vs Konvensional, Ini Tiga Rekomendasi KPPU ke Jokowi)