Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus "Crowdfunding" Cak Budi, Bagaimana Tanggapan OJK?

Kompas.com - 05/05/2017, 11:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

NUSA DUA, KOMPAS.com - Penggalangan donasi dari masyarakat untuk kemanusiaan atau social crowdfunding memang sedang marak diperbincangkan para netizen.

Gara-garanya, salah satu channel crowfunding, yakni Cak Budi, diduga menyelewengkan dana donasi yang telah dikumpulkannya dengan membeli mobil Toyota Fortuner dan smartphone iPhone 7 untuk keperluan pribadi.

Apa tanggapan OJk selaku regulator industri keuangan di Indonesia?

Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan bahwa OJK berencana mengeluarkan aturan mengenai crowdfunding ini. Namun, aturan tersebut tidak akan melibatkan social crowdfunding, atau donasi sosial.

"Kami tidak akan mengatur itu, karena itu kan donasi pribadi, ya hubunganya sama Tuhan kalau yang menyelenggarakannya melakukan penyelewengan. Kalau social crowdfunding kan sistemnya keikhlasan kita," ujarnya di Nusa Dua, Bali, Kamis (4/5/2017).

Menurut Muliaman Hadad, pihaknya hanya akan mengatur crowdfunding yang menjanjikan imbal balik kepada pemberi dananya.

"Kami akan atur di hulu-nya. Jadi bagaimana mekanismenya dan sebagainya. Aturan ini akan berbentuk peraturan (POJK)," ujar Muliaman Hadad, Kamis (4/5/2017).

Dia menambahkan, aturan baru ini dipastikan akan keluar sebelum pergantian Dewan Komisioner OJK yang baru di Juli mendatang.

Mengenal "Crowdfunding"

Crowdfunding adalah metode penggalangan dana lewat online yang sedang tumbuh. Di berbagai negara, sistem ini sudah diterima dengan baik sebagai bagian dari sistem pendanaan alternatif.

Contoh paling populer dari sistem ini adalah Kickstarter.com. Lewat situs itu berbagai produk telah lahir dengan pendanaan ala crowdfunding, misalnya jam tangan Pebble ataupun konsol game Ouya.

Di Indonesia, crowdfunding dipandang sebagai cara alternatif pendanaan bagi perusahaan rintisan yang hendak membuat produk atau karya tertentu.

Pembiayaan lewat crowdfunding menjadi menarik bagi para kreator dan startup karena memungkinkan sebuah proyek dilakukan tanpa tekanan dari investor. Karena pendanaannya dari masyarakat, mereka bisa memiliki kemerdekaan kreatif.

Menurut Tekno Kompas.com, secara umum, crowdfunding dapat dibagi dalam beberapa jenis:

Crowdfunding berbasis Donasi / Hadiah - ini adalah yang umumnya sudah berjalan di Indonesia. Penggalangan dana dilakukan dalam bentuk donasi, dengan hadiah tertentu diberikan pada yang menyumbang tergantung tingkat sumbangannya.

Crowdfunding berbasis pinjaman - dalam skema ini, dana yang diserahkan adalah pinjaman dari masyarakat yang harus dikembalikan dengan skema tertentu.

Crowdfunding berbasis equitas - dalam skema ini, dana dari masyarakat mendapatkan imbalan berupa persentase saham dari proyek yang digelar.

Di negara tertentu, crowdfunding berbasis donasi / hadiah juga sudah berkembang menjadi "presales platform", karena pada prakteknya digunakan untuk memesan produk tertentu. Hal ini terjadi di Kickstarter, dengan produk-produk seperti Pebble, Ouya dan lainnya yang sukses meraup presales.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com