Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar JKN-KIS Kini Bisa Lewat Telepon

Kompas.com - 15/05/2017, 22:00 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali memperluas kanal pendaftaran peserta JKN-KIS melalui telepon atau virtual service, yakni melalui layanan BPJS Kesehatan care centre di nomor 1500-400.

Layanan ini untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS.

Sebelumnya BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan pendaftaran melalui Dropbox di Kantor Cabang Kesehatan, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan serta pendaftaran melalui payment point online bank (PPOB) atau mitra kerja BPJS Kesehatan lainnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran, Juliansyah dalam konferensi pers "Virtual Service & Perluasan Kanal Pendaftaran Peserta JKN-KIS" di Ungaran, Senin (15/5/2017) siang mengatakan, layanan virtual care ini khusus untuk calon peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

"Jadi tidak perlu antri, prosesnya cepat dan mudah serta kartu akan langsung diantar ke alamat peserta. Layanan ini menggunakan pulsa reguler, jadi beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas care centre seperti nomor kartu keluarga (KK), NIK, rekening, nomor HP, alamat email dan alamat domisii untuk pengiriman kartu harus disiapkan," kata Juliansyah.

Setelah petugas care centre menyatakan pendaftaran via telepon selesai, nomor virtual account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Selanjutnya calon peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama ke bank paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

Sejak pembayaran pertama tersebut, kartu peserta teah aktif dan BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat email yang telah diinformasikan pada saat membayar.

"Melalui care centre 1500-400 ini konsultasi kesehatan juga menjadi lebih praktis dan mudah, karena peserta dapat konsultasi langsung dengan dokter umum. Lama konsultasi tidak dibatasi dengan pelayanan lima hari kerja, senin sampai jumat pukul 07.00-20.00 WIB," jelasnya.

Perluasan peserta. Jumlah peserta BPJS Kesehatan di tiga daerah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, meliputi Kabupaten Semarang, Kendal dan Kota Salatiga, hingga April 2017 ini mencapai 1.321.105 peserta di mana sekitar 129.102 peserta merupakan kategori peserta mandiri.

Dari ketiga wilayah ini hanya Kota Salatiga yang telah mencapai target minimal kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni 77 persen dari toral penduduk.

"Kabupaten Semarang baru 60.69 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 626.705 peserta, Kendal 57.11 persen atau 549.269 peserta dan Salatiga 79.04 persen atau sebanyak 145.131 peserta. Harapannya khusus Salatiga ini bisa 80 persen," kata Juliansyah.

Menurut Juliansyah, secara khusus melalui perluasan kanal pendaftaran peserta JKN-KIS ini, pihaknya menargetkan peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri hingga mencapai 169.000 peserta.

Saat ini peserta mandiri BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Semarang sebanyak 55.000 peserta, Kendal 49.600 peserta dan Salatiga 24.000 peserta.

"Kami targetkan dengan kemudahan mendaftar lewat telepon ini akan ada ada kenaikan sekitar 40.000 peserta mandiri sehingga mencapai sekitar 169.000 peserta mandiri," jelasnya.

(Baca: Begini Cara Daftar JKN-KIS Melalui Telepon)

Kompas TV Mengenal BPJS Lebih Dalam

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com