Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal Sengketa, Potensi Panas Bumi Dieng-Patuha Tak Tergarap

Kompas.com - 17/05/2017, 07:36 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com – Potensi panas bumi sebesar 300 Mega Watt yang ada di lapangan panas bumi Patuha di Kabupaten Bandung Jawa Barat dan Dieng Wonosobo, Jawa Tengah, sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Karena, PT Geo Dipa Energi yang mengelola dua lapang panas bumi tersebut masih bersengketa di pengadilan dengan PT Bumi Gas Energi.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Hasanudin menilai pemerintah harus turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara dua perusahaan yang bergerak di bidang energi panas bumi tersebut.

“Sudah saatnya Menteri ESDM menggunakan kewenangannya sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan pengusahaan panas bumi, kewenangannya ada, diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi dan PP Nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung," jelasnya.

Langkah cepat Kementerian ESDM menyelesaikan sengketa antara Geo Dipa Energi dan Bumi Gas Energi, membuka peluang bagi pemanfaatan energi panas bumi di wilayah ini.

Sejauh ini, panas bumi yang sudah termanfaatkan di Patuha dan Dieng baru 60 Mega Watt.

“Potensinya di Patuha dan Dieng itu sampai 400 Mega Watt, tapi sampai sekarang baru bisa dimanfaatkan 60 Mega Watt, jika sengketa terus berlarut, sisa potensi yang ada tidak bisa dimanfaatkan, ini tentu menganggu,” katanya.

Kasus hukum antara Geo Dipa Energi dan Bumi Gas Energi sendiri, menurut Hasan untuk gugatan Perdata telah dimenangkan oleh Bumi Gas Energi. Saat ini,kasus dilanjut ke gugatan pidana.

Berbagai pihak dari mulai DPR-RI, Menteri BUMN, KPK hingga Wakil Presiden telah ikut turun tangan menyelesaikan masalah tersebut, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian.

“Karena mereka lupa kunci penyelesaiannya berdasarkan aturan perundang-undangan ada di Kementerian ESDM, makanya kita minta dikembalikan lagi saja ke Kementerian ESDM penyelesaiannya,” katanya.

Hasanudin mengakui, turun tangannya Kementerian ESDM dalam penyelesaian sengketa antara Geo Dipa Energi dan Bumi Gas Energi, memang tidak akan menyelesaikan masalah hukum yang saat ini berjalan di pengadilan.

Namun, setidaknya bisa memfasilitasi penyelesaian secara mengikat, karena memiliki otoritas untuk itu.

“Mestinya Menteri ESDM yang buat keputusan menengahi, bukan Wakil Presiden, Menteri BUMN dan DPR yang menengahi, karena otoritas penyelenggaraan pengusahaan panas bumi ada di Menteri ESDM, Masalah gugatan pidana saat ini, hanya menghukum manajemen atas kelalaiannya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com