Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag-Kejaksaan Agung Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Kompas.com - 18/05/2017, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sepakat menjalin kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan permasalahan hukum.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kerja Sama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penanganan Permasalahan Hukum.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo pada hari Rabu (17/05/2017) di Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Mendag menjelaskan, Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif antara Kemendag dan Kejaksaan Agung RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan permasalahan hukum.

Nota Kesepakatan ini sekaligus sebagai komitmen bersama dalam penegakan hukum di bidang perdagangan serta pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

“Kami tidak mau salah dalam mengambil langkah, baik saat ini maupun yang akan datang, agar terhindar dari kriminalisasi atas kegiatan atau kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan,” ungkap Mendag.

Dia menambahkan, melalui pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan pendampingan dari Kejaksaan Agung RI, diharapkan kegiatan-kegiatan dan kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan menjadi lebih bersih dan dapat ipertanggungjawabkan.

“Proses penegakan hukum di bidang perdagangan bukanlah permasalahan yang mudah ditangani karena sensitif dengan kompleksitasnya yang tinggi. Oleh karena itu, Nota Kesepakatan ini akan menjadi pedoman bagi Kemendag dan Kejaksaan RI mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi,” jelas Mendag.

Nota Kesepakatan ini menekankan pada kerja sama dan koordinasi dalam pertukaran data dan/atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, juga koordinasi penanganan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, pengawalan, dan pengamanan oleh TP4; koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun di luar negeri; peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati.

Sedangkan untuk implementasi di lapangan, masing-masing Pejabat Eselon I dapat menindaklanjuti secara detail dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.

(Baca: Gandeng KPK, Kemendag Buang Godaan Pegawainya Lakukan Korupsi)

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengkritisi kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena belum mampu menjaga stabilitas harga. Untuk itu, presiden mendesak agar jajaran Kemendag bisa bekerja lebih efektif dan tidak sebatas rutinitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com