Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Acuan Pemerintah untuk Batas Minimal Saldo Wajib Lapor

Kompas.com - 08/06/2017, 15:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Ditjen Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar, dipertanyakan.

Direktur Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, mengatakan perubahan itu menjadi pertanyaan besar karena hanya berselang satu hari dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Berarti apa yang menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan batas minimal itu. Nah kalau misalnya pemerintah sudah punya perhitungan yang komprehensif dan matang, ada dasarnya, tentu enggak mudah berubah-ubah seperti ini," kata Enny, saat konferensi pers di kantor INDEF, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Apabila mengacu pada aturan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEOI), minimal saldo yang harus dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah 250 ribu dollar AS atau setara Rp 3,3 miliar. Dia mengatakan, pemerintah tak berkewajiban mengacu pada aturan AEOI tersebut.

"Tiap kebijakan publik harus ada dasarnya, dasar perhitungannya apa? Ketika misalnya pemerintah menetapkan Rp 200 juta dan apa juga dasarnya ketika diubah jadi Rp 1 miliar," kata Enny.

Perubahan nominal ini memberi sinyal tidak baik bagi masyarakat. Sebab, hal ini, berarti pemerintah belum memiliki acuan yang jelas sebelum menjalankan kebijakan publik tersebut.

Di sisi lain, dia menyebut, adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Keuangan untuk Keperluan Perpajakan bertujuan menarik data repatriasi WNI di perbankan luar negeri. Hanya saja, melalui perubahan ini, tujuan repatriasi tersebut menjadi bias.

"Jangan sampai ini jadi kontraproduktif, repatriasi nya justru keluar. Pemerintah justru terkesan ingin menarik potensi pajak dari dalam negeri," kata Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com