Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Teken "Multilateral on Tax Treaty", Apa Untungnya Buat RI?

Kompas.com - 09/06/2017, 15:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi bagian dari pimpinan 68 negara di dunia yang ikut menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Paris, Perancis.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Indonesia akan mendapatkan keuntungan dari kerja sama multilateral terkait perpajakan tersebut.

"Inisiatif ini patut disambut gembira," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2017).

Indonesia, tutur dia, bisa mendapatkan momentum menangkal praktik penghindaran pajak secara agresif yang dilakukan oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan di dalam maupun di luar negeri.

Selama ini, praktik penghindaran pajak menjadi salah satu hal yang dihadapi oleh pemerintah. Terlebih banyak WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri.

"Semakin banyak inisiatif multilateral yang didukung partisipan yang solid, akan bagus buat efektivitas tindakan-tindakannya," kata Yustinus.

Sri Mulyani sendiri mengatakan bahwa dengan mencegah penghindaran pajak, Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak yang selama ini sangat penting untuk membiayai program pembangunan.

Tanpa pajak, tutur dia, Indonesia tidak akan mampu membiayai pembangunan mulai dari biaya membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan, membiayai anggaran kesehatan hingga membayar gaji guru, polisi, dan tentara.

Dia juga menuturkan, penghindaran pajak tidak hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak perorangan namun juga badan usaha tetap atau perusahaan. Misalnya dengan mengalihkan keuntungan ke luar negeri.

"Penghindaran yang dilakukan bentuk usaha tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam akun Facebook resminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com