Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Sri Mulyani Soal "Beloknya" Batas Saldo Pelaporan Rekening

Kompas.com - 09/06/2017, 20:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers untuk kedua kalinya terkait hal yang sama dalam kurun waktu sepekan. Kali ini, ia menjelaskan alasan di balik perubahan batas saldo pelaporan rekening dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Menurut Sri Mulyani, perubahan itu dilakukan lantaran pemerintah mendengar reaksi dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat, terutama terkait nasib para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Maka kami coba lakukan revisi untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

(Baca: Saldo Minimum Wajib Lapor Rp 1 Miliar, Mengapa UMKM Masih Resah?)

Selain mendengar masukan, Sri Mulyani juga mendapatkan data-data dari berbagai lembaga yang meyakinkan ia untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomer 70 Tahun 2017 yang ia teken sendiri.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), nasabah yang memiliki saldo rekening sampai Rp 1 miliar memang hanya 496.867 atau 0,25 persen dari total rekening yang ada di perbankan. Namun dari sisi nilai, nasabah yang memiliki saldo rekening minimal Rp 1 miliar menguasai 64,2 persen jumlah total dana yang disimpan di perbankan.

Sementara pemilik saldo Rp 200 juta hingga satu miliar sebanyak 1,8 juta rekening atau 0,9 persen dari total rekening yang ada di bank, hanya menguasai 16,25 persen dana.

Berdasarkan data tax amnesty lalu, wajib yang mendeklarasikan harta berupa kas dan setara kas mencapai 772.894 wajib pajak dengan jumlah harta Rp 1.739 triliun. Sebanyak 37 persennya, atau 291.331 wajib pajak memiliki harta lebih dari Rp 1 miliar.

"Total hartanya yang dideklarasikan mengaku Rp 1.661 triliun. Ini 95,5 persen dari total harta kas setara kas yang dideklarasikan," kata Sri Mulyani.

Sesudah mendengar masukan dari berbagai masyarakat dan data itu tutur ia, maka pemerintah lebih menilai bahwa saldo rekening yang di atas Rp 1 miliar lebih patut untuk diberi perhatian dari pada Rp 200 juta.

"Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis adalah obyek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kita," ucap perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com