Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nostalgia Muliaman D Hadad Saat Jadi Ketua OJK, Ini Aturan Pertamanya

Kompas.com - 13/06/2017, 12:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad akan mengakhiri masa tugasnya dalam beberapa waktu ke depan. Posisi Muliaman akan digantikan calon terpilih, Wimboh Santoso.

Muliaman adalah Ketua Dewan Komisioner OJK pertama sejak lembaga itu dibentuk pada tahun 2011 silam.

(Baca: Ke Mana Muliaman D Hadad Berlabuh Setelah Lengser dari OJK Juli Nanti?)

 

Menjadi ketua sebuah lembaga yang baru dibentuk dan memiliki tugas sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan, peraturan apa yang pertama kali dibuat oleh Muliaman?

Ternyata, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) pertama Muliaman adalah soal mekanisme rapat. Adapun hingga saat ini, OJK sudah menelurkan setidaknya 196 POJK.

"POJK pertama adalah terkait tata tertib rapat, rapat harus diselenggarakan seperti apa. Ada juga aturan-aturan pembagian tugas antara Anggota Dewan Komisioner," ujar Muliaman pada acara buka puasa bersama media di Gedung OJK, Senin (12/6/2017).

Muliaman menceritakan, pada awal berdirinya OJK, belum ada pedoman rapat dan hal-hal terkait lainnya. Sehingga, pimpinan OJK sepakat bahwa hal terkait rapat harus dipayungi aturan spesifik.

Setelah itu, OJK juga menerbitkan aturan terkait penyusunan struktur organisasi, seperti di dalamnya adalah pembagian departemen dan unit. Selain itu, diatur juga mengenai golongan kepegawaian, lantaran pegawai OJK tahap awal masih berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

"Kami ini datang dari dua sumber mata air, dari BI sekitar 1.200 orang dan 800 orang dari Bappepam-LK. Kami bergabung tapi belum punya tata kerja, makanya kami susun baru," jelas Muliaman.

Di samping itu, salah satu aturan awal yang diterbitkan OJK adalah mengenai peresmian kantor-kantor perwakilan OJK di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, ada 35 kantor perwakilan yang didirikan.

Akan tetapi, tutur Muliaman, pengawas yang ada di kantor-kantor tersebut pada awalnya masih didominasi sektor perbankan. Ini lantaran ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang paling banyak di OJK saat itu adalah dari sektor perbankan.

"Sekarang pegawai OJK ada 4.000, sudah lebih banyak pendatangnya. Rekrutmen OJK yang terakhir diminati 120.000 pendaftar," ungkap Muliaman.

(Baca: Cerita Muliaman D Hadad Soal Logo OJK yang Mirip Logo Pramuka)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com