Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asian Agri Tolak Bayar Pajak, Fuad: Silakan Saja

Kompas.com - 17/06/2013, 14:03 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memersilakan perusahaan perkebunan Grup Asian Agri yang menolak membayar tagihan pajaknya. Baginya, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah akan menjadi dasar Ditjen Pajak untuk menagih piutang pajak tersebut.

"Silahkan saja (Grup Asian Agri) mau keberatan. Tapi kan kita yang menjawab. Jalani saja nanti kita akan melakukan peran kita. Kita akan tetap, prinsip itu sudah inkrah," kata Fuad saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Senin (17/6/2013).

Fuad menambahkan pihaknya memiliki kewenangan untuk menolak rencana Grup Asian Agri yang juga menolak membayar utang pajaknya. Namun, Ditjen Pajak tetap akan menggunakan dasar dari Mahkamah Agung (MA) untuk menagih piutang pajak tersebut.

"Ini tidak perlu ada perhitungan lagi karena memang sudah diputuskan MA," jelasnya.

Sebelumnya, Fuad juga mengingatkan langkah penolakan membayar pajak ini bisa menjadi bumerang bagi perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu, ada risiko yang harus ditanggung Asian Agri. Sebab, proses keberatan dan banding membutuhkan waktu yang cukup lama.

Nah, jika Ditjen Pajak menolak keberatan Asian Agri dan pengadilan pajak juga menolak banding, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mesti membayar denda tambahan sebesar 2 persen per bulan. Sebab, batas akhir Asian Agri melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 1,8 triliun hanya sebulan sejak SKP terbit.

"Semakin lama Asian Agri menunda pembayaran tunggakan pajak, beban pajaknya semakin besar," kata Fuad akhir pekan lalu.

Oleh sebab itu Ditjen Pajak tidak mau ambil pusing atas penolakan Asian Agri membayar tunggakan pajaknya dan berencana mengajukan keberatan. Apalagi, keputusan pengadilan yang menjadi dasar Ditjen Pajak menerbitkan SKP untuk 14 anak usaha Asian Agri sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Fuad kembali menegaskan, Mahkamah Agung (MA) sudah memutus bersalah Asian Agri bersalah dan melanggar Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Soalnya, Asian Agri menggelapkan pajak sepanjang 2002-2005 total sebesar Rp 1,25 triliun plus denda 48 persen dari keseluruhan nilai pajak yang digelapkan.

Selain denda tambahan, jika sampai batas waktu Asian Agri tidak kunjung membayar tunggakan pajaknya, Ditjen Pajak bakal melakukan langkah lanjutan. Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus bilang, mengacu ke Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, kantor pajak bisa membekukan aset-aset Asian Agri.

Sekadar mengingatkan, pekan lalu, Asian Agri mengutarakan keberatan mereka atas penerbitan SKP tersebut. Gunawan Sumargo, Head of Tax Asian Agri, mengatakan, penerbitan SKP berdasarkan putusan MA dalam perkara penggelapan pajak oleh Manajer Pajak Asia Agri Suwir Laut merupakan kesalahan. Soalnya, ke-14 anak perusahaan Asian Agri itu bukanlah pihak yang didakwa dan tak pernah disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com