Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bekukan 14 Usaha Asian Agri

Kompas.com - 20/06/2013, 07:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bergerak cepat mengantisipasi kemungkinan adanya pengalihan aset-aset perusahaan Asian Agri Grup. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkum-HAM) memutuskan membekukan 14 perusahaan kelapa sawit tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan, pembekuan tersebut sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) dapat segera dilaksanakan. "Sudah dilakukan, kami akan membantu penuh kejaksaan memastikan Asian Agri membayar kewajiban pajak kepada negara," katanya kepada KONTAN, Rabu (19/6/2013).

Yang dilakukan KemenkumHAM dalam kasus ini adalah tidak akan memberikan persetujuan, apabila ada perubahan kepemilikan saham atau pengurus di perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut. "Kami sudah memberikan informasi kepada notaris-notaris untuk tidak membantu transaksi sejenis itu," kata Denny.

Sementara itu, perihal pembekuan aset yang sifatnya penegakan hukum eksekusi. Denny menegaskan itu menjadi kewenangan Jaksa Agung. 

Wakil Jaksa Agung, Darmono memastikan untuk mempercepat proses eksekusi putusan MA yang menghukum 14 perusahaan Asian Agri membayar Rp 2,52 triliun ke pada negara. Kejaksaan hanya punya waktu tahun ini untuk menjalankan eksekusi tersebut secara tuntas. "Tahun ini harus selesai," katanya.

Jika Asian Agri menolak menjalankan eksekusi secara sukarela, Kejaksaan akan menempuh upaya paksa dengan melakukan penyitaan aset. Darmono menegaskan upaya paksa penyitaan ini tidak perlu lagi adanya surat penetapan dari Pengadilan. "Ini sifatnya sita jaminan sehingga tidak ada penetapan dari Pengadilan. Bisa disita kemudian langsung kami lelang," ujarnya.

Yan Apul, kuasa hukum Asian Agri mengaku tidak tahu menahu perihal pembekuan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi tersebut dari kliennya.
Meski demikian, ia memastikan Asian Agri melawan putusan kasasi MA melalui upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK). "Kami menyiapkan PK. Ada bukti baru," katanya.

Selain menghadapi eksekusi dari Kejaksaan, Asian Agri saat ini juga harus mengahadapi tagihan kantor pajak. Kantor Pajak sudah membuat surat ketetapan pajak, dan meminta Asian Agri segera melunasinya. (Yudho Winarto, RR Putri Werdiningsih/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com