Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjualan 7 Persen Saham Newmont Kembali Diperpanjang

Kompas.com - 26/07/2013, 14:44 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali memperpanjang kontrak sales purchase and agreement (SPA) atas 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Perpanjangan ini merupakan ketujuh kalinya dilakukan antara pemerintah dan Newmont. Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar mengatakan, kontrak terakhir yang disepakati adalah tanggal 26 April 2013.

Namun hingga masa kesepakatan tersebut berakhir, kedua belah pihak belum sepakat untuk melakukan penjualan (divestasi) saham Newmont.

"Dengan adanya amandemen ini, pemerintah memperpanjang SPA hingga 24 Januari 2014 guna memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk beritikad baik memenuhi kewajiban masing-masing," kata Soritaon dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Soritaon menambahkan, perpanjangan SPA ini merupakan kesepakatan antara PIP dengan Nusa Tenggara Partnership BV yang penandatanganannya dilaksanakan hari ini, Jumat (26/7/2013) di kantor PIP, Graha Mandiri, Jakarta Pusat.

Pihak Nusa Tenggara Partnership BV telah bekerjasama dengan memberikan jangka waktu lebih dari 32 bulan dari batas waktu perjanjian agar PIP dapat memperoleh persetujuan untuk menyelesaikan perjanjian jual beli saham yang dijual.

Baik Nusa Tenggara Partnership BV maupun PIP meyakini bahwa tujuan divestasi saham Newmont Nusa Tenggara ini akan menciptakan manfaat yang optimal bagi Newmont Nusa Tenggara maupun masyarakat Indonesia pada umumnya serta masyarakat Nusa Tenggara Barat pada khususnya, apabila PIP menjadi pemegang tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com