Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Somasi Mendag ke KPPU

Kompas.com - 29/07/2013, 13:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima surat somasi dari Kementerian Perdagangan, khususnya dari Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan. Somasi ini terkait dugaan KPPU atas keterlibatan Gita Wirjawan dalam kartel bawang putih periode November 2012-Februari 2013.

Humas KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya baru menerima surat somasi dari Gita Wirjawan pada pagi hari ini. Meski pihak Kementerian Perdagangan mengklaim telah mengirim surat somasi tersebut sejak Jumat (26/7/2013) lalu.

"Kita sudah menerima surat somasi dari Menteri Perdagangan oagi tadi, kita akan menjawabnya melalui surat juga karena Menteri perdagangan melayangkannya melalui surat, dalam dua hingga tiga hari ke depan. Saat ini kami sedang menyiapkan tanggapan somasi tersebut," kata Junaidi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Junaidi menambahkan, dalam somasi tersebut, Gita Wirjawan menyampaikan keberatannya soal dugaan terhadap dirinya yang terlibat dalam kartel bawang putih. Lantas Gita juga menyikapi soal pemberitaan yang seakan tidak berimbang karena tidak menghadirkan Gita Wirjawan sebagai pihak terlapor.

Selain itu, pembacaan laporan dugaan pelanggaran hanya merupakan hasil keputusan investigator penyelidik dan bukan melalui keputusan majelis ketua KPPU.

Terkait status pelapor, Junaidi menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi tugas dari penyelidik KPPU untuk menemukan bukti-bukti baru yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 junto Peraturan Komisi nomor 1 tahun 2010 tentang laporan dugaan pelanggaran itu harus dibacakan dalam sidang terbuka.

Selain itu, pembacaan laporan dugaan pelanggaran ini merupakan pemenuhan hukum acara itu. Junaidi mengklaim justru bila tidak dibacakan di muka umum, maka sidang pemeriksaan pendahuluan dari KPPU ini akan salah.

"Tentang kategori terlapor, hal itu dapat ditanggapi dalam keputusan sidang 19 Agustus mendatang. Dari 22 terlapor itu, ada tiga di antaranya yang merupakan pejabat pemerintah. Itu sudah diberikan kesempatan untuk memberi tanggapan nanti," jelasnya.

Terkait status terlapor, Junaidi menjelaskan bahwa pihak terlapor tidak harus merupakan pelaku usaha, tapi juga menyangkut pihak lain, yaitu menurut laporan dugaan pelanggaran ada 22 terlapor termasuk tiga orang di antaranya merupakan pejabat pemerintah, yaitu Menteri Perdangan Gita Wirjawan, Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi dan Kepala badan karantina Kementerian Pertanian.

Terkait tiga orang terduga ini, Junaidi menjelaskan bahwa tiga orang terlapor ini diduga melanggar pasal 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 yang berisi bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing. "Sehingga menciptakan supply komoditas di satu pasar bersangkutan menjadi berkurang," jelasnya.

Terkait pemberitaan di media, Junaidi menjelaskan bahwa sidang laporan dugaan pelanggaran ini bersifat terbuka dan media bisa mengikutinya secara bebas. "Namun soal proporti pemberitaan, KPPU bukan dalam posisi mengaturnya. Karena itu menjadi wilayah dari teman-teman pers. Dengan demikian, kami tidak dalam posisi mengatur porsi pemberitaan," jelasnya.

Sementara terkait hasil keputusahan hanya dilontarkan oleh investigator, Junaidi menjelaskan bahwa proses ini sama dengan dakwaan pidana yang dibacakan jaksa. "Kami membacakan laporan dugaan pelanggaran dalam sidang terbuka oleh investigator. kenapa bukan dilakukan oleh Majelis Ketua sidang, karena dalam hukum acara KPPU yg memutus tentang itu adalah majelis. Tapi majelis belum dapat dalam kapasitas memberikan pendapat," ujarnya.

"Kita harus mendengar tanggapan dari pelopor. setelah itu akan ada proses pembuktian dan penerimaan lanjutan. Itu hukum acara yang tidak bisa kita ingkari. Kalau kita tidak melakukan itu, kita dianggap melanggar hukum acara," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com