Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Bantah Indonesia Masuk "Blacklist" Pencucian Uang

Kompas.com - 26/08/2013, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah Indonesia masuk blakclist atau daftar hitam negara/juridiksi pencucian uang. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menegaskan istilah blakclist atau daftar hitam negara/juridiksi pencucian uang tidak dikenal dalam dokumen resmi Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering. FATF, sebutnya, menempatkan Indonesia dalam kategori FATF Public Statement.  Hal ini disampaikan PPATK terkait berita Dianggap Kurang Tanggap, RI masih Masuk Blacklist Pencucian Uang.

"Penempatan Indonesia dalam kategori FATF Public Statement bukan karena tanggapnya Indonesia dalam implementasi pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang, tetapi karena Indonesia dinilai masih memiliki defisiensi/kekurangan dalam pemenuhan rekomendasi khusus FATF mengenai upaya pemberantasan pendanaan terorisme, khususnya implementasi ketentuan freezing without delay atau pembekuan seketika terhadap aset orang atau entitas yang namanya tercantum dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1267," papar Agus dalam surat tanggapannya kepada Kompas.com.

Ia menyebutkan, pernyataan Head of Compliance for Actimize Europe Trevor Barrit bahwa masih masuknya Indonesia dalam daftar hitam tersebut bisa membuat pihak asing susah masuk Indonesia karena reputasi buruk itu berpotensi menyesatkan masyarakat. "Seolah-olah Indonesia tidak memiliki komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

Faktanya, lanjut dia, Indonesia terus memperkuat instrumen hukum terkait upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Hal ini dibuktikan dengan penerapan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam berbagai kasus yang mengemuka di masyarakat," tambahnya.

Agus menegaskan, Industri perbankan dan non-bank Indonesia sudah mematuhi dan menerapkan seluruh rekomendasi FATF terkait pencucian uang antara lain dengan diterapkannya ketentuan yang mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PKJ) melakukan Know Your Costumer/KYC alias Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, kemudian melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai di atas Rp 500 juta, serta ketentuan baru yang mewajibkan PJK melaporkan transfer dana dari dan keluar wilayah Indonesia tanpa batas nilai, dan menyerahkan Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan PPATK kepada penyidik.

Agus mengklaim, UU TPPU bahkan sudah lebih maju dibandingkan negara-negara lain dengan memberikan kewenangan kepada PJK untuk melakukan penundaan transaksi atas inisiatif sendiri. "Kewenangan seperti ini tidak dimiliki oleh negara lain dalam peraturan perundang-undangannya," ucap Agus.

Sementara terkait defisiensi dalam pemenuhan rekomendasi khusus FATF mengenai pendanaan terorisme, Agus menyebutkan, Indonesia telah mengesahkan UU No 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tanggal 13 Maret 2013.

"UU ini dengan tegas mengkriminalisasi perbuatan pendanaan terorisme yang meliputi perbuatan menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris individu," demikian Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com