Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Luncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Kompas.com - 26/11/2013, 14:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang disebut Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP-OJK) atau yang selama ini dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).

SPP-OJK adalah sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dikakukan oleh Anggota Dewan Komisioner, Pegawai, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan atau Tenaga Kerja Outsourcing. SPP-OJK merupakan salah satu program kerja Komite Etik OJK.

"SPP-OJK juga diharapkan dapat mencegah timbulnya pelanggaran, mengurangi risiko yang dihadapi OJK, akibat dari pelanggaran baik dari segi pelanggaran baik dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Kantor OJK, Selasa (26/11/2013).

Di samping itu, SPP-OJK ini mengurangi biaya dalam menangani akibat dari terjadinya pelanggaran serta meningkatkan reputasi OJK di mata pemangku kepentingan, regulator, dan masyarakat umum.

Diharapkan juga dapat memberikan masukan kepada OJK untuk dapat memberi masukan kepada OJK untuk memperbaiki area kritikal dan proses kerja yang memiliki kelemahan pengendalian internal.

Adapun berbagai jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan dalam SPP-OJK seperti 1. Korupsi, kolusi, dan nepotisme 2. Kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, dan pembocoran informasi 3. Pencurian 4. Pembiaran melakukan pelanggaran 5. Benturan kepentingan 6. Perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal OJK 7. Tindakan indisipliner dan intimidasi, dan 8. Tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja.

Untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat dapat menggunakan beberapa moda, seperti telepon nomor 021-29600291, SMS nomor 0821 12291 291, Formulir SPP-OJK dan dikirimkan ke e-mail etika.ojk@ojk.go.id atau Ethics Office Otoritas Jasa Keuangan, Gedung D lantai 6 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. M. H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350.

Pelaporan juga bisa dikirimkan melalui PO BOX ETIK OJK Jakarta 10000, faks nomor 021-38901170, maupun kotak pengaduan yang tersedia di lingkungan kantor OJK. Pengaduan juga dapat dilayangkan secara online melalui situs http://www.spp.ojk.go.id atau datang langsung ke Ethics Office OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com