Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Perkuat Industri Keuangan Non-Bank

Kompas.com - 23/12/2013, 19:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendukung pengembangan industri keuangan non bank (IKNB), fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diarahkan pada penguatan kelembagaan dan infrastruktur.

"Untuk industri keuangan non-bank, fokus pengembangan diarahkan pada penguatan kelembagaan dan infrastruktur. Hal ini ditujukan agar kontribusi IKNB yang saat ini masih didominasi oleh tiga sektor utama, yaitu asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan semakin meningkat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam Jumpa Pers Tutup Tahun 2013 di Kantor Pusat OJK, Senin (23/12/2013).

Terkait hal tersebut, Muliaman menjelaskan pihaknya telah mencatat berbagai capaian, di antaranya adalah Program 1.000 Aktuaris untuk menambah jumlah tenaga aktuaris di sektor asuransi dan dana pensiun. Ini seiring dengan perkembangan industri yang cukup tinggi.

"OJK juga melakukan pengembangan kapasitas asuransi dan reasuransi untuk mengoptimalkan kemampuan industri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dunia usaha. Kebijakan ini juga sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing," ujar dia.

Selain itu, OJK juga melakukan pengembangan pengawasan BPJS, pembentukan Badan Rating dan Statistik Asuransi, pengembangan asuransi mikro, pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), pengembangan IKNB Syariah, dan penyelenggaraan program pesangon.

"OJK juga melakukan pelayanan kelembagaan IKNB, terutama menyangkut perijinan dan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) diupayakan tetap memenuhi target waktu dan sesuai ketentuan," tutur Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com