Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger SCTV-Indosiar Ditolak Otoritas Pajak

Kompas.com - 15/01/2014, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ternyata restu otoritas pasar modal dan pemegang saham belum cukup untuk menyatukan bisnis PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Langkah ini terjegal oleh izin pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA, mengatakan, pada 13 Desember 2013, Ditjen Pajak memutuskan menolak permohonan SCMA merger dengan IDKM. Alasannya, aksi korporasi ini tidak memenuhi syarat formal.

Asal tahu saja, pada rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 5 April 2013 lalu, sebanyak 99,9 persen pemegang saham mengizinkan perseroan untuk merger dengan Indosiar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberi lampu hijau melalui surat resmi tertanggal 2 April 2013.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pun memberikan restu. Dengan demikian, penggabungan usaha berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2013. Selanjutnya, SCMA mengajukan permohonan penggabungan usaha kepada Ditjen Pajak melalui Kantor Wilayah Jakarta Khusus pada 25 Oktober 2013.

Perseroan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Sutanto mengatakan, pihaknya sudah memenuhi ketentuan perpajakan terkait penghitungan nilai buku.

Berdasarkan peraturan perpajakan, jika Ditjen Pajak tidak meminta tambahan dokumen dalam waktu 3 hari sejak permohonan diajukan, maka permohonan tersebut dianggap lengkap.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 30 hari sejak terlaksananya kelengkapan tambahan dokumen, Ditjen Pajak harus menerbitkan keputusan permohonan. Berhubung tidak ada permintaan dokumen tambahan, perseroan dengan demikian menganggap bahwa dokumen sudah memenuhi syarat.

Asumsinya, pada 28 Oktober 2013, permohonan dianggap lengkap. Atas dasar itu, Ditjen Pajak sejatinya sudah memberikan keputusan resmi pada 28 Oktober 2013. Namun, nyatanya permohonan ditolak pada 13 Desember 2013.

Perseroan pun meminta Ditjen Pajak mempertimbangkan kembali keputusan memberikan restu. Surat terakhir yang dilayangkan manjemen SCMA adalah pada 9 Januari 2014. Namun, surat itu sia-sia. Pasalnya, pada 10 Januari 2014, Ditjen Pajak tetap menolak.

Tidak terima, manajemen SCMA mengajukan gugatan kepada Ditjen Pajak ke pengadilan pajak. "Upaya gugatan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak," ujar Susanto dalam pernyataan resminya.

Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan semua pemangku kepentingan. (Amailia Putri Hasniawat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com