Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI mengatakan, klausul restrukturisasi utang dengan CIC tidak akan terpengaruh oleh transaksi Bakrie-ARMS. Pasalnya, kedua transaksi tersebut saling berdiri sendiri alias mutually exclusive.
BUMI memang sudah meraih restu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 10 Januari 2014 untuk mendivestasi 19 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan 42 persen saham PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) sebagai bagian dari restrukturisasi utang 1,3 miliar dollar AS kepada CIC.
Namun, proses restrukturisasi utang masih panjang. BUMI misalnya masih harus menggelar RUPSLB lagi guna meminta persetujuan untuk menerbitkan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD) senilai Rp 5,8 triliun. Hingga kini, waktu pelaksanaan RUPSLB tersebut masih belum jelas.
"Setiap penerbitan saham baru harus mengikuti jadwal yang ditetapkan regulator dan aturan-aturan keterbukaan informasi. Ini tidak ada hubungannya dengan separation (transaksi antara Bakrie dengan ARMS)," terang Dileep seperti dikutip dari KONTAN, Kamis (20/2/2014).
Berkaca dari RUPSLB sebelumnya, BUMI kesulitan memenuhi batas kuorum lantaran absennya ARMS. Manajemen ARMS memang menyatakan tidak akan menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB BUMI.
Pasalnya, transaksi pemisahan investasi (separation transaction) ARMS dengan Grup Bakrie sudah masuk tahap finalisasi. Untuk itu, ARMS menilai sudah tidak relevan ikut menentukan masa depan BUMI. (Veri Nurhansyah Tragistina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.