Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Merpati kembali Tuntut Kepastian Gaji

Kompas.com - 28/02/2014, 16:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Forum Pegawai Merpati (FPM) kembali meminta kepastian soal hak normatif yang tak kunjung dibayarkan manajemen Merpati Nusantara Airlines dari Desember 2013 lalu.

"Kemarin Kamis kita sudah ketemu di Kemenakertrans, tapi dari manajemen hanya diwakili 2 orang HRD, dan mereka tidak bisa memutuskan apa-apa," kata Ery Wardhana, Sekjen FPM, di kantor Merpati, Jumat (28/2/2014).

Ery menyebutkan, saat itu manajemen Merpati, dalam hal ini Direktur Utama, Asep Eka Nugraha, menghindari pertemuan tripartit, dan hanya mewakilkan kepada dua orang staff HRD. "Baru malam harinya, dia ngabarin kalau enggak bisa datang (ke Kemenakertrans)," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Ery, pihak HRD hanya menjelaskan gaji karyawan Merpati akan dibayarkan setelah ada kepastian dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, juga PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

"Kami tanya ke Kemenakertrans apa itu definisi pengusaha? Mereka bilang direksi, manajemen. Jadi, kalau ada perselisihan seperti ini yang harus menyelesaikan adalah manajemen, bukan tiga pihak itu tadi," lanjut Ery.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pihak Kemenakertrans pun menilai perselisihan hubungan industrial ini sudah selayaknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Serikat pekerja dan manajemen diminta bertemu membahas kepastian gaji secara bipartit.

Pantauan Kompas.com, hari ini, di Kantor Pusat Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, ruang kerja Dirut Merpati Asep Eka Nugraha tertutup rapat. Sementara, di luar ruangan puluhan karyawan Merpati mengepung ruangan di lantai M2 tersebut, sedari jam 14.00 hingga berita ini diturunkan.  Beberapa penumpang pun turut hadir meminta kepastian penerbangan Merpati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com