Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Jadi Bos Merpati, Bisa Kumpulkan Rp 200 Miliar dalam 3 Hari

Kompas.com - 07/03/2014, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, masih mencari sosok yang tepat untuk menjadi orang nomor satu di PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati).

Dahlan menegaskan, jika ada yang bisa mendapatkan Rp 200 miliar dalam tiga hari, orang tersebut akan langsung diangkat jadi bos Merpati yang baru. "Pokoknya tiga hari dapat Rp 200 miliar, anda jadi Dirut Merpati," ujar Dahlan di kantor PT Pertani, Jumat (7/3/2014).

Dahlan menceritakan pernah disambangi orang yang ingin menjadi Dirut Merpati. Orang tersebut bisa mendapatkan Rp 200 miliar dari meminjam kepada agen perjalanan.

Menanggapi hal tersebut, Dahlan menilai hal itu adalah ide yang konyol. Pasalnya tidak mungkin ada agen perjalanan yang ingin meminjamkan uangnya kepada Merpati saat ini. "Mana ada agen perjalanan mau dimintai uang Rp 200 miliar, bank mana yang bisa," ungkap Dahlan.

Mantan Direktur Utama PT PLN itu pun mengaku kesal dengan orang-orang yang menganggap enteng mencari anggaran Rp 200 miliar untuk biaya operasional Merpati. Karena selain anggaran untuk operasional, Merpati juga masih terlilit utang Rp 7,3 triliun.

"Kalau dengar gitu kesal juga kan, kayaknya gampang. Saya nggak mau dengar lebih lanjut," papar Dahlan. ( Adiatmaputra Fajar Pratama )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com