PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan perusahaan lain telah mengajukan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang mengajukan rekomendasi izin ekspor itu antara lain PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Silo, PT Iron Sand Banten," ungkap Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar, di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Namun demikian, diakui Sukhyar, besaran bea keluar (BK) yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 6 tahun 2014 dirasa membebani kalangan usaha. Bea keluar dipatok mulai 20 dan atau 25 persen sesuai jenis mineral tambang, dan secara progresif meningkat hingga mencapai 60 persen di penghujung 2016.
Keberatan para pengusaha tambang akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian ESDM. Pertimbangan Kementerian ESDM untuk menurunkan BK akan diberikan pada perusahaan yang telah menyetor uang jaminan pembangunan pabrik pemurnian bijih mineral (smelter).
"Akan kita bicarakan dengan Kementerian Keuangan. Yang jelas kita menyampaikan eksportir terdaftarnya, kemudian kita memberikan rekomendasi izin ekspor. Nanti tinggal bayar BKnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.