Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkal Perusahaan Nakal, Ditjen Pajak Berlakukan e-Faktur

Kompas.com - 09/05/2014, 14:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang ada di seluruh wilayah madya DKI Jakarta wajib menggunakan Faktur Pajak elektronik (e-faktur) per 1 Juli 2014. Ini adalah tahap pertama dari target 400.000 PKP seluruh Indonesia, yang diharapkan bisa menerapkan e-faktur pada 2016 mendatang.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Irawan, menuturkan, e-faktur ini bertujuan salah satunya untuk mengurangi pelaporan faktur pajak fiktif oleh perusahaan nakal.

"Jika tidak menggunakan e-faktur, ada sanksinya, yaitu PKP dicabut," kata dia ditemui di Kantor DJP, Jumat (9/5/2014).

Irawan mengatakan, e-faktur ini telah disiapkan DJP sejak 2012 lalu. Namun, baik aplikasi maupun infrastruktur IT-nya baru rampung 2013. Sehingga, baru bisa diimplementasikan perdana pada Juli 2014. Dia menjelaskan, latarbelakang adanya e-faktur ini salah satunya adalah banyaknya kasus pajak fiktif.

"Akibatnya penerimaan PPn (Pajak Penjualan) turun pada 2011). Kita teliti, kita perlu perbaikan administrasi PPn," ungkap Irawan.

Irawan menerangkan, perbaikan administrasi pelaporan PPn ini cukup signifikan dampaknya terhadap penerimaan pajak. Hal itu lantaran porsi PPn dari keseluruhan pajak cukup besar. Pada 2014 ini saja, kata dia PPn menempati urutan kedua tertinggi sumber penerimaan pajak.

Sebagai informasi target PPn tahun ini adalah sebesar Rp 493 triliun, atau sekitar 44,1 persen dari keseluruhan target pajak sebesar Rp 1.110 triliun. "Jadi cukup signifikan PPn kita. Dua terbesar setelah PPh (Rp 586 triliun)," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.151/PMK/011/2013 tanggal 11 November 2013 tenang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Dalam PMK tersebut diatur bahwa Faktur Pajak terdiri dari Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur Pajak) dan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com